Larangan Peredaran Obat Sirop, Menko PMK Klaim Gagal Ginjal Akut Turun

Tiga perusahaan obat diperiksa

Surakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengklaim kasus gagal ginjal akut pada anak menurun.

Ia menyebutkan di beberapa daerah kasusnya sudah nol kasus.

Baca Juga: IDAI Ungkap Jenis Obat Penawar Gagal Ginjal Akut yang Dikirim ke RS Kariadi

1. Kasus menurun di beberapa daerah.

Larangan Peredaran Obat Sirop, Menko PMK Klaim Gagal Ginjal Akut Turunilustrasi gagal ginjal akut, acute kidney injury, cedera ginjal akut (unsplash.com/Olga Kononenko)

Muhadjir mengatakan jika gerak cepat pemerintah dalam menghentikan peredaran obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal pada anak membuahkan hasil/ dimana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),untuk melakukan pelarangan beredarnya semua obat sirup saat itu.

"Hasil membuktikan jika kasus gagal ginjal akut menurun drastis di daerah," ujarnya usai Minggu (6/11/2022).

2. Lakukan peyelidikan ke 3 perusahan obat.

Larangan Peredaran Obat Sirop, Menko PMK Klaim Gagal Ginjal Akut Turunilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan saat ini peemerintah telah melakukan penyelidikan kasus penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak telah berlangsung.

Hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah perusahaan obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), telah diperiksa.

"Sudah ada tiga perusahaan yang sekarang pada tahap penyidikan oleh pihak Polri. Nanti akan kita lihat proses hukumnya," katanya.

Ia juga meminta perusahaan untuk menganti kemasan obat sirup, menyusul pengumuman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan ada 156 label obat sirup yang aman dikonsumsi.

3. Meminta tuliskan hasil layak konsumsi.

Larangan Peredaran Obat Sirop, Menko PMK Klaim Gagal Ginjal Akut Turunilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga meminta produsen obat sirup yang sudah dinyatakan aman untuk menuliskan hasil uji yang menyatakan aman untuk dikonsumsi.

"Saya mohon perusahaan-perusahaan produsen yang nanti obatnya itu sudah dinyatakan aman itu mengumumkan sendiri mungkin misalnya masing-masing botol diberi label bahwa ini sudah dinyatakan bebas dari etilen glikol dan dietilen glikol (di atas ambang batas aman), misalnya, tapi itu terserah dari masing-masing perusahaan," ujarnya.

"Tapi segala dampak ini dari pihak BPOM dan Kemenkes sudah mulai mengkaji, lebih detail lagi obat-obat mana yang bisa dilepas," pungkasnya.

Baca Juga: RS Kariadi Semarang Minta Dikirimi 4 Vial Obat Penawar Gagal Ginjal Akut

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya