Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Dipecat Kades

idntimes.com
Kepala desa Klapagading kulon Karsono (berdiri) didampingi kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto saat mengumumkan pemberhentian tidak hormat sembilan perangkatnya didepan warga yang diundang, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Kepala Desa Klapagading Kulon memberhentikan 9 perangkat desa karena dianggap membangkang dan melanggar disiplin selama 2 tahun terakhir.
  • Pemdes Klapagading Kulon mewajibkan pengembalian fasilitas dan aset desa yang digunakan oleh perangkat desa yang diberhentikan.
  • Perangkat desa yang dipecat tetap memiliki hak hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Pemerintah Desa (Pemdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi memberhentikan sembilan perangkat desa melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 002 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan dibacakan dihadapan masyarakat yang diundang oleh Kades Karsono, Jumat (2/1/2026).

1. Dua tahun dianggap membangkang

idntimes.com
Karsono (duduk) sebut alasan pemecatan karena sembilan perangkatnya membangkan dan tidak jalankan perintah tugas kades, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyampaikan bahwa keputusan PTDH diambil setelah para perangkat desa tersebut dinilai melakukan pelanggaran disiplin secara berulang dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Menurutnya, pelanggaran itu bermula sejak terjadinya aksi demonstrasi pada 2023 dan berlanjut hingga kini.

"Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi terhadap disiplin dan kinerja perangkat desa yang bersangkutan,"kata Karsono.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa sejak tanggal berlakunya PTDH, sembilan perangkat desa itu tidak lagi memiliki kewenangan, hak, maupun kewajiban sebagai aparatur Pemerintah Desa Klapagading Kulon. Seluruh aktivitas pemerintahan desa yang sebelumnya dijalankan oleh mereka dinyatakan berakhir.

2. Pihak kecamatan Wangon sebelumnya mengaku tidak mengetahui

idntimes.com
Sumber di kecamatan wangon sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya pemecatan terhadap sembilan perangkat desa klapagading kulon, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain itu, Pemdes Klapagading Kulon mewajibkan pengembalian seluruh fasilitas dan aset milik desa yang selama ini digunakan oleh perangkat desa yang diberhentikan. Aset tersebut selanjutnya akan dikelola kembali oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan PTDH tersebut ditetapkan di Wangon dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Klapagading Kulon. Salinan keputusan juga disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Banyumas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Wangon, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klapagading Kulon.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Wangon, Mudakir, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kebijakan PTDH tersebut. "Belum tahu, Mas,"ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

3. Perangkat kini hanya jalankan arahan pembina

idntimes.com
Awal mula aksi demo massa dan perangkat terhadap kades pada tahun 2023 silam yang berimbas pada pemecatan sembilan perangkat, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari pihak perangkat desa yang diberhentikan, Sodikin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun II, memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan tersebut. "Saya belum ingin menanggapi terlebih dahulu,"ujar Sodikin singkat saat dihubungi IDN Times.

Sementara itu, beberapa perangkat desa lainnya yang turut diberhentikan menyatakan bahwa selama ini mereka hanya menjalankan tugas sebagaimana arahan dari instansi pembina. Mereka menegaskan tetap menjalankan aktivitas pemerintahan desa atas dasar petunjuk dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas.

"Kami hanya mengikuti arahan dari Dinsospermades untuk tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa,"ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

4. Perangkat yang dipecat tetap memiliki hak hukum

idntimes.com
Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Banyumas tentang disiplin perangkat desa, Jumat (2/1/2026).(IDN Times/Dok. Pemkab Banyumas)

Sumber lain menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Proses tersebut diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta Peraturan Bupati tentang Disiplin Perangkat Desa.

Pemberhentian perangkat desa tidak dilakukan secara sepihak, Kepala desa harus berkonsultasi dengan camat, lalu camat memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan. Setelah itu barulah kepala desa menerbitkan surat keputusan.

Perangkat desa yang diberhentikan tetap memiliki hak hukum apabila merasa dirugikan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut yakni Ratini (Kaur Umum), Nova Andriyanto (Kasi Pelayanan), Jaril (Kasi Pemerintahan), Edi Susilo (Sekretaris Desa), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun III), Agus Subarno (Kaur Perencanaan), Sodikin (Kepala Dusun II), Ahmad Syaefudin (Kepala Dusun V), serta Rizky Maria Ulfah (Kaur Keuangan).

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Banyumas Dipecat Kades

02 Jan 2026, 18:48 WIBNews