Ijazah Palsu, Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, Kasus Tetap Jalan

- Memaafkan dan proses hukum berbeda, pintu maaf terbuka namun kasus tetap harus dihukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Kasus ijazah palsu harus diuji di pengadilan untuk membuktikan kebenaran tudingan yang selama ini beredar.
- Tersangka temui Jokowi, wacana Restorative Justice muncul namun proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum tanpa intervensi pribadi.
Surakarta, IDN Times – Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo mengatakan, secara pribadi dirinya selalu membuka ruang untuk memaafkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, Jokowi menekankan proses hukum tetap harus berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (30/1/2026).
1. Urusan maaf dan hukum berbeda

Jokowi menjelaskan, memaafkan merupakan persoalan personal yang tidak bisa dicampuradukkan dengan proses hukum. Ia menyebut pintu maaf selalu terbuka, namun perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau urusan pribadi, itu urusan maaf dan memaafkan. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, ya itu urusan hukum,” ujar Jokowi.
Menurutnya, laporan yang telah diproses oleh Polda Metro Jaya tidak bisa serta-merta dihentikan hanya karena adanya keinginan berdamai secara personal.
2. Kasus ijazah palsu harus diuji di pengadilan

Jokowi menegaskan, perkara dugaan ijazah palsu tersebut harus berlanjut hingga persidangan. Alasannya, pengadilan menjadi satu-satunya ruang resmi baginya untuk membuktikan kebenaran atas tudingan yang selama ini beredar.
“Kalau tidak sampai ke pengadilan, saya tidak punya forum untuk menunjukkan bukti-bukti terkait ijazah saya,” kata Jokowi.
Ia menilai proses persidangan penting agar polemik yang berkembang di ruang publik dapat diuji secara terbuka dan tuntas berdasarkan hukum.
3. Tersangka temui Jokowi, wacana restorative justice muncul

Kasus ini memasuki babak baru setelah dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Pertemuan tersebut disebut menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Meski ada wacana penyelesaian melalui RJ, Jokowi kembali menegaskan bahwa proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Ia memastikan tidak ada intervensi pribadi dalam penanganan perkara tersebut.

















