Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ijazah Palsu, Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, Kasus Tetap Jalan

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Memaafkan dan proses hukum berbeda, pintu maaf terbuka namun kasus tetap harus dihukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Kasus ijazah palsu harus diuji di pengadilan untuk membuktikan kebenaran tudingan yang selama ini beredar.
  • Tersangka temui Jokowi, wacana Restorative Justice muncul namun proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum tanpa intervensi pribadi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times – Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo mengatakan, secara pribadi dirinya selalu membuka ruang untuk memaafkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, Jokowi menekankan proses hukum tetap harus berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (30/1/2026).

1. Urusan maaf dan hukum berbeda

Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Jokowi menjelaskan, memaafkan merupakan persoalan personal yang tidak bisa dicampuradukkan dengan proses hukum. Ia menyebut pintu maaf selalu terbuka, namun perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum memiliki mekanisme tersendiri.

“Kalau urusan pribadi, itu urusan maaf dan memaafkan. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, ya itu urusan hukum,” ujar Jokowi.

Menurutnya, laporan yang telah diproses oleh Polda Metro Jaya tidak bisa serta-merta dihentikan hanya karena adanya keinginan berdamai secara personal.

2. Kasus ijazah palsu harus diuji di pengadilan

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ketujuh Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jokowi menegaskan, perkara dugaan ijazah palsu tersebut harus berlanjut hingga persidangan. Alasannya, pengadilan menjadi satu-satunya ruang resmi baginya untuk membuktikan kebenaran atas tudingan yang selama ini beredar.

“Kalau tidak sampai ke pengadilan, saya tidak punya forum untuk menunjukkan bukti-bukti terkait ijazah saya,” kata Jokowi.

Ia menilai proses persidangan penting agar polemik yang berkembang di ruang publik dapat diuji secara terbuka dan tuntas berdasarkan hukum.

3. Tersangka temui Jokowi, wacana restorative justice muncul

Roy Suryo setelah mengikuti gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro, Selasa (16/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Roy Suryo setelah mengikuti gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro, Selasa (16/12/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini memasuki babak baru setelah dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Pertemuan tersebut disebut menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Meski ada wacana penyelesaian melalui RJ, Jokowi kembali menegaskan bahwa proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Ia memastikan tidak ada intervensi pribadi dalam penanganan perkara tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Produk Baru Generali GEN Prime Link Bisa Proteksi hingga Usia 99 Tahun

31 Jan 2026, 04:21 WIBNews