Aturan Baru Natal dan Tahun Baru di Semarang, Ruang Publik Tutup Semua
Ingat! Pandemik COVID-19 belum selesai, guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Semarang No 8 tahun 2021 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut berlaku meskipun PPKM Level 3 dibatalkan dan diterapkan mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Lho Syarat Piknik di Obyek Wisata Semarang Saat Libur Nataru
1. Mal hingga swalayan tutup pukul 22.00 WIB
Ada tujuh poin dalam aturan tersebut dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah hingga pelaku usaha. Melansir instruksi tersebut, mulai 24 Desember 2021–2 Januari 2022, pusat perbelanjaan, mal, dan departement store harus tutup pukul 22.00 WIB.
Selain itu, ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, pengunjung juga harus sudah divaksinasi dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi dan pengelola dilarang menggelar perayaan Natal kecuali pameran UMKM. Aturan tersebut juga berlaku untuk pasar, supermarket, swalayan, dan minimarket.
Selanjutnya, aturan tersebut juga mengatur aktivitas usaha lainnya seperti, toko kelontong, agen voucer/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan boleh buka hingga pukul 24.00 WIB. Demikian juga restoran, kafe dan rumah makan maksimal berkapasitas 75 persen. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL) wajib menerapkan prokes ketat dan mengatur kerumunan.
Baca Juga: PLN Turunkan 3.460 Personel Amankan Pasokan Listrik Nataru di Jateng