Bawaslu Semarang Temukan Oknum PPK dan PPS Langgar Etika Pemilihan
Teruskan ke KPU untuk diberi sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK) melanggar etika penyelenggara pemilihan. Pelanggaran tersebut tengah diteruskan ke KPU Kota Semarang untuk pemberian sanksi.
1. Bawaslu terima laporan pelanggaran PPK dan PPS
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu kecamatan di Kota Semarang. Temuan ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Semarang.
“Laporan disampaikan oleh anggota PPK, lalu pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK. Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024,” ungkapnya, Minggu (4/8/2024).
Kendati demikian, dalam kajian yang dilakukan Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan," tuturnya.
Baca Juga: Coklit KPU, 7.108 Data Pemilih di Semarang Tidak Memenuhi Syarat