Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diimbau untuk menjaga netralitas selama proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1502/800.1.10/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Netralitas Pegawai dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
1. Netralitas harga mati untuk ASN
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, netralitas merupakan harga mati sebagai seorang ASN. Maka itu, ASN di lingkungan Pemkot Semarang harus memiliki komitmen menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.
"Kami menjaga betul netralitas baik ASN maupun non-ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi. InsyaaAllah program pemerintah tidak dijalankan sendiri, tapi bergerak bersama masyarakat," katanya, Rabu (18/9/2024).
Dengan demikian, pada proses Pilkada Serentak 2024 ini ada sejumlah aturan dan sanksi yang berlaku apabila ASN melanggar netralitas.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Dugaan Ijazah Palsu Milik Bacalon di Pilwakot Semarang
2. ASN tidak boleh gunakan fasilitas pemerintah
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Joko menjelaskan, ada sejumlah batasan bagi ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Yakni, ASN tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu atau merugikan calon lain.
‘’Kemudian, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk calon kepala daerah tertentu, misalnya untuk kampanye. Lalu, meskipun ASN memiliki hak suara, tapi hak itu cukup diketahui oleh diri sendiri, tanpa harus dipublikasi. Apalagi, sampai mengajak orang lain atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk memobilisasi orang lain,’’ jelasnya.
Menurut dia, itu sudah termasuk pelanggaran disiplin. Apalagi, sampai memberikan tanda suka, komentar di media sosial atau unggahan calon kepala daerah.