Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan Investasi
Apindo Jateng tidak akan patuhi Permenaker No 18 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja mendapat reaksi dari pengusaha di Jawa Tengah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah itu akan berdampak pada sektor usaha di Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: PGN Mulai Bangun Pipa Distribusi Gas Bumi KIT Batang, Siap Pakai 2023
1. Keputusan Permenaker melanggar hukum
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pihaknya menolak untuk mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
‘’Kami sangat kecewa karena sudah waktu injury time mau menetapkan upah minimum provinsi kok tiba-tiba Menaker keluarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. Kami sangat prihatin dengan keputusan itu, kenapa pemerintah seenaknya saja mengubah aturan,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
Menurut Frans, ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Menaker dengan mengeluarkan Permenaker No 18/2022 itu. Sebab, peraturan pengupahan yang diterapkan selama ini adalah PP No 36/2021. Keputusan ini akan berdampak besar pada sektor usaha di Jateng.
Baca Juga: Investasi di Jateng Diarahkan ke Green Economy, Investor Siap Difasilitasi