Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan Investasi

Apindo Jateng tidak akan patuhi Permenaker No 18 Tahun 2022

Semarang, IDN Times - Kenaikan upah minimum tahun 2023 yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja mendapat reaksi dari pengusaha di Jawa Tengah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah itu akan berdampak pada sektor usaha di Provinsi Jawa Tengah.

1. Keputusan Permenaker melanggar hukum

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan InvestasiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pihaknya menolak untuk mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

‘’Kami sangat kecewa karena sudah waktu injury time mau menetapkan upah minimum provinsi kok tiba-tiba Menaker keluarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. Kami sangat prihatin dengan keputusan itu, kenapa pemerintah seenaknya saja mengubah aturan,’’ ungkapnya saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Menurut Frans, ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Menaker dengan mengeluarkan Permenaker No 18/2022 itu. Sebab, peraturan pengupahan yang diterapkan selama ini adalah PP No 36/2021. Keputusan ini akan berdampak besar pada sektor usaha di Jateng.

Baca Juga: PGN Mulai Bangun Pipa Distribusi Gas Bumi KIT Batang, Siap Pakai 2023

2. Tidak menguntungkan investasi di Jateng

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan InvestasiSalah satu pabrik milik investor di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

‘’Dampaknya yang jelas, Permenaker No 18/2022 ini tidak menguntungkan investasi di Jateng. Lantaran, tidak ada kepastian hukum maka investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi. Padahal, kita sudah mati-matian, mulai gubernur, pemda, hingga pemerintah pusat untuk narik investasi di Jateng,’’ katanya.

Dampak berikutnya dari Permenaker upah minimum 2023, yakni akan memengaruhi pertumbuhan industri di Jateng. Frans menuturkan, pertumbuhan industri di Indonesia sendiri sudah sangat rendah apabila dibandingkan dengan negara lain.

3. Menghambat pertumbuhan industri

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Apindo Jateng Sebut Tak Untungkan InvestasiPerajin memproduksi kok di industri rumahan produksi kok CV Ind Shuttlecock, Pasekaran, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022). (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

‘’Kita ini sudah mengalami deindustrialisasi jika dibandingkan negara maju dan berkembang lainnya. Dengan kenaikan upah minimum yang tinggi mencapai 10 persen itu tentu akan menghambat pertumbuhan industri. Ini sangat bahaya, Menaker sangat keliru menerbitkan peraturan,’’ ujarnya.

Adapun, meski telah ditetapkannya Permenaker No 18/2022 itu, Apindo Jateng memutuskan tidak akan mematuhi regulasi tersebut. Sebab, aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu usaha di Jateng.

Baca Juga: Investasi di Jateng Diarahkan ke Green Economy, Investor Siap Difasilitasi

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya