Polresta Banyumas Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Juli 2024
13 tersangka pengedar berhasil dibekuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyumas, IDN Times - Satres Narkoba Polresta Banyumas telah mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak 11 kasus selama periode Juli 2024. Hal itu dikatakan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Willy Budianto, Selasa (30/7/2024).
Dikatakan, bahwa berbagai keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika adalah bentuk sinergitas aparat penegak hukum dengan masyarakat, karena berdasarkan laporan masyarakat kasus narkoba dapat diungkap.
"Polresta Banyumas dalam pelaksanaan ungkap kasus tindak pidana narkoba selama bulan Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sejumlah 11 kasus dengan 13 tersangka," katanya.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ubah Kebun Sayur Jadi Melon Green House
1. Barang bukti di sita dar 8 kecamatan
Dijelaskan, keberhasilan Polresta Banyumas dalam ungkap kasus ini akan menjadi teladan dan dorongan bagi Satker lainnya dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam peredaran gelap narkotika yang saat ini sangat mengkhawatirkan.
Jumlah ungkap kasus berdasarkan jenis adalah 2 kasus narkotika, dan 9 kasus kasus psikotropika di sejumlah tempat yakni, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Patikraja, Purwokerto Selatan, Kembaran, Sokaraja, Kedungbanteng, dan Karanglewas.
Kapolresta juga merinci barang yang disita satres narkoba berupa sabu seberat 139,9647 gram, ganja 5,1676 gram, sedang jenis psikotropika berjumlah 1641 butir, obat obatan sebanyak 2.428 Butir, polisi juga menyita beberapa kendaraan seperti mobil, sepeda motor, handphone, dan uang sebanyak Rp440 ribu.