TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! 25 Daerah Zona Merah COVID-19 di Jateng, Ada 7 Instruksi Khusus

RT, RW, desa, kelurahan zona merah di Jateng harus lockdown

ilustrasi petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara (ANTARA FOTO/Fachrurrozi)

Semarang, IDN Times - Daerah zona merah COVID-19 di Jawa Tengah bertambah. Dari semula hanya lima daerah kini menjadi 25 kabupaten/kota yang masuk resiko tinggi virus corona.

Baca Juga: 7000 RT di Jateng Masuk Zona Merah COVID-19, Satgas Semarang Anteng

1. Cuma 10 daerah yang tidak masuk zona merah virus corona

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kedua puluh lima daerah yang masuk zona merah di Jawa Tengah antara lain:

  1. Kabupaten Grobogan
  2. Kabupaten Demak
  3. Kabupaten Jepara
  4. Kota Semarang
  5. Kabupaten Pati
  6. Kabupaten Pemalang
  7. Kabupaten Pekalongan
  8. Kabupaten Sragen
  9. Kabupaten Kebumen
  10. Kabupaten Rembang
  11. Kabupaten Wonogiri
  12. Kabupaten Brebes
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Batang
  15. Kabupaten Semarang
  16. Kabupaten Karanganyar
  17. Kabupaten Purworejo
  18. Kabupaten Kudus
  19. Kabupaten Blora
  20. Kota Pekalongan
  21. Kabupaten Banjarnegara
  22. Kabupaten Cilacap
  23. Kabupaten Tegal
  24. Kabupaten Sukoharjo
  25. Kabupaten Magelang

2. RT/RW/desa dan kelurahan harus batasi mobilitas warga

Ilustrasi lockdown (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah untuk menekan angka penyebaran kasus dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar sebagaimana dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (29/6).

Pada instruksi ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para kepala daerah di Jateng. Yaitu mereka wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown dimaksud adalah membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT/RW/desa maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas diluar jam tersebut kecuali darurat.

Lalu, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, termasuk melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan satgas jogo tonggo,” tegasnya.

3. Protokol kesehatan COVID-19 lebih ditingkatkan

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan tersebut penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan virus corona khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Bupati/wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan COVID-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, diharapkan Ganjar harus ditangani secara cepat.

Baca Juga: Yang Mujur dan Ajur Karena Vaksinasi COVID-19 di Semarang

Berita Terkini Lainnya