TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejo

Bawaslu lakukan penindakan sesuai Pasal 280

Bawaslu Kota Semarang dan pihak terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Purworejo, IDN Times - Seorang calon legislatif (caleg) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diduga melakukan tindak pidana karena telah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Pihak Bawaslu Purworejo menyatakan, caleg tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Raib Dua Minggu, Siswa yang Hilang Ditemukan Tewas di Pantai Purworejo

1. Bawaslu bergerak setelah viral di medsos

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, kasus yang sebelumnya viral di media sosial ini telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Purworejo.

Untuk saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih di kepolisian, kemarin 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, Sabtu (20/1/2024). 

2. Kasus caleg kampanye libatkan anak dibawa ke pengadilan

Ia menjelaskan, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di pengadilan. Jika diputus bersalah, maka pencalonan caleg itu dibatalkan atau ia tak lagi menjadi caleg

"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya