TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KA Matarmaja, KA Dharmawangsa Dilempari Batu, KAI Bakal Tindak Pelaku

Daop 4 juga akan tambah CCTV di lokasi kejadian

Kaca gerbong salah satu rangkaian kereta api yang kondisinya pecah. (IDN Times/Dok Humas Daop 4 Semarang)

Semarang, IDN Times - PT KAI Daop 4 Semarang bakal menindak tegas para pelaku pelemparan batu yang merusak dua kereta api jurusan Semarang. Tercatat gerbong KA Dharmawangsa dan KA Matarmaja rusak karena dilempari batu oleh oknum tak bertanggung jawab. 

Baca Juga: Pemkot Semarang Petakan Lahan Tidur untuk Urban Farming

1. Daop 4 Semarang kecam tindakan pelemparan batu ke kereta api

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyesalkan ulah para pelaku lantaran sangat membahayakan para penumpang kereta api. 

"KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto, Kamis (25/7/2024). 

2. Sejumlah kaca gerbong KA Matarmaja pecah dilempari batu

Pihaknya berkata pada kejadian di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan - Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB, KA Matarmaja dilempari batu hingga kaca gerbongnya pecah. 

Total kerusakan kaca pada sejumlah gerbong ekonomi. “Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” akunya. 

3. KA Dharmawangsa juga dilempari batu

Tak cuma itu saja, sehari sebelumnya Sabtu (20/7) pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi - Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa jurusan Jakarta - Semarang - Surabaya. 

Akibatnya, kaca KA Dharmawangsa apda gerbong ekonomi 1 pecah. Untungnya, katanya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka. 

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

4. Pelaku akan dikenai sanksi KUHP

Kondisi salah satu peron stasiun wilayah Daop 4 Semarang tampak lengang saat libur panjang Idul Adha 1445 Hijriyah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Berita Terkini Lainnya