Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Semarang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang semua anggota partai politik (parpol) untuk mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: KPU Jateng: Hendi Lampirkan Surat Pengunduran Diri dari LKPP
1. Pendaftar KPPS harus sertakan surat tidak pernah terlibat kegiatan partai
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan setiap pendaftar KPPS diwajibkan menyertakan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai dalam jangka waktu lima tahun.
"Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
2. KPU Jateng buka pendaftaran 397.677 KPPS
Secara keseluruhan, katanya pihaknya membuka pendaftaran KPPS sebanyak 397.677 orang. Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17-28 September.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi anggota KPPS merupakan satu langkah baik dalam mengawal proses demokrasi.
Lebih lanjut, ia berkata sebagai KPPS harus dibekali pengetahuan kepemiluan yang berazaskan integritas, kejujuran dan luber.
"Prinsipnya kami berharap kesuksesan Pilkada dapat disupport partisipasi masyarakat. Salah satunya menjadi Penyelenggara KPPS untuk mewujudkan Pilkada berintegritas yang luber jurdil dan prinsip penyelenggaraan pemilihan," akunya.