TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menerima Suap, Wakil Ketua DPR RI Non Aktif Divonis Enam Tahun Penjara

Taufik Kurniawan wajib mengembalikan kerugian negara

IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times- Wakil ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman kurungan penjara enam tahun ditambah denda Rp200 juta. Terdakwa kasus suap aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga ini terbukti menerima fee sejumlah Rp4,85 miliar. 

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan sebelumnya yaitu delapan tahun penjara. 

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee

1. Taufik Kurniawan juga harus bayar sejumlah denda miliaran rupiah

IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono menyatakan, terdakwa bersalah karena melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Mengadili secara sah dan bersalah. Serta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau diganti pidana kurungan empat bulan," kata Antonius saat membacakan amar putusannya di muka sidang Tipikor, Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Senin (15/7).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi terdakwa berupa yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar yang saat ini sudah diserahkan kepada KPK. 

2. Hak politiknya dicabut tiga tahun

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Tak cuma itu saja, hak politik Taufik juga dicabut selama tiga tahun sejak yang bersangkutan menjalani hukuman penjara. "Diputuskan bahwa menjatuhkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik tiga tahun terhitung sejak menjalani pidana. Menetapkan terdakwa dilakukan penahanan di rumah tahanan," ucap Antonius.

Putusan hakim tersebut berdasarkan pertimbangan selama sidang berlangsung, mulai terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dan fakta-fakta yang terkuak selama sidang berlangsung. 

Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara

3. Sebagai pimpinan DPR RI, Taufik Kurniawan kedapatan menerima hadiah atas pencairan DAK dua kabupaten

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Santi Dewi

Hakim menegaskan bahwa terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menerima aliran dana atau janji-janji, menerima hadiah maupun turut serta melakukan, perbuatan yang dipandang dan dianggap merupakan sebuah kejahatan. 

Majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti menerima pemberian aliran dana alokasi untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat oleh Tasdi.

Padahal di sisi lain, kata hakim terdakwa merupakan pimpinan DPR RI yang menjalankan tugas sebagai anggota legislatif. "Hal lain yang jadi pertimbangan yaitu terdakwa menerima gaji dari anggaran negara," terangnya. 

Baca Juga: Ketua PAN: Pengganti Taufik Kurniawan Legislator Perempuan

Berita Terkini Lainnya