Menerima Suap, Wakil Ketua DPR RI Non Aktif Divonis Enam Tahun Penjara
Taufik Kurniawan wajib mengembalikan kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Wakil ketua DPR RI non aktif, Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman kurungan penjara enam tahun ditambah denda Rp200 juta. Terdakwa kasus suap aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga ini terbukti menerima fee sejumlah Rp4,85 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan sebelumnya yaitu delapan tahun penjara.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Taufik Kurniawan Mengaku Ketua PAN Jateng Minta Fee
1. Taufik Kurniawan juga harus bayar sejumlah denda miliaran rupiah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono menyatakan, terdakwa bersalah karena melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili secara sah dan bersalah. Serta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau diganti pidana kurungan empat bulan," kata Antonius saat membacakan amar putusannya di muka sidang Tipikor, Jalan Suratmo, Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Senin (15/7).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi terdakwa berupa yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar yang saat ini sudah diserahkan kepada KPK.
Baca Juga: Terjerat Suap DAK, Taufik Kurniawan Dituntut Delapan Tahun Penjara
Baca Juga: Ketua PAN: Pengganti Taufik Kurniawan Legislator Perempuan