TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

Sejumlah perusahaan sudah pesan

IDN Times/Aji

Kudus,IDN Times - Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyebutkan sudah ada sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya yang memesan pita cukai tahun 2020 ini. Pasalnya pelekatan pita cukai tahun 2020 akan dimulai pada 1 Februari ini. 

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020

1. Pelekatan pita cukai tahun 2020 dimulai awal Februari

IDN Times/Aji

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, untuk pita cukai tahun 2020 ini sudah ada sejumlah perusahaan rokok di wilayah kerjanya yang memesan pita cukai. Apalagi, batas pelekatan pita cukai akan dimulai awal bulan nanti.

"Untuk pita cukai tahun 2020 sudah ada beberapa pabrik yang sudah pesan," kata dia saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (23/1).

Untuk saat ini, stok pita cukai sudah tersedia di kantor Bea Cukai Kudus. Bahkan sudah ada yang siap untuk diambil dari sejumlah pabrik di Kudus dan sekitarnya.

"Ada yang pesan di sini namun juga ada yang pesan di kantor pusat langsung . Itu tidak masalah," lanjut dia.

2. Permintaan pita cukai awal tahun 2020 masih rendah

IDN Times/Aji

Biasanya lanjut dia, perusahan tidak pasti membeli dalam bentuk rem atau per lembar. Itu tergantung dari masing-masing perusahaan. Untuk jenis pita cukai sigarat kretek mesin (SKM) satu lembarnya ada 150 pita cukai.

"Sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) itu ada sebanyak 120 pita cukai ," beber dia.

Permintaan saat ini, lanjut dia masih sepi. Karena sejumlah perusahaan juga masih menggunakan pita cukai tahun 2019. "Kalau pesanan ini belum bisa dievaluasi. Butuh waktu sekitar tiga bulan," jelasnya.

Adapun pemasangan pita cukai yang baru paling lambat 1 Februari 2020 ini. "Batas pelekatan sampai cukai yang lama batas akhirnya 1 Februari," jelasnya.

Baca Juga: 12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus

Berita Terkini Lainnya