Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 ASN di Semarang Gak Netral, Posting Foto Paslon Petahana di Medsos

Para ASN saat diberi pengarahan oleh Bawaslu Kota Semarang. Dok Humas Bawaslu Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020. Pelanggaran itu didominasi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral, sejak dimulainya 26 September 2020 hingga sekarang.

1. Bawaslu pastikan kampanye Pilwalkot Semarang sesuai peraturan dan protokol kesehatan COVID-19

Ilustrasi kampanye pilkada di masa pandemik. (Dok.IDN Times/istimewa)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, selama hampir dua pekan pelaksanaan kampanye calon wali kota dan wakil wali kota di Semarang, pihaknya sudah berupaya memastikan jalannya tahapan sesuai peraturan yang berlaku.

'’Kami memastikan supaya calon peserta Pilwalkot Semarang mempunyai surat pemberitahuan kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, calon juga harus mematuhi protokol kesehatan karena pelaksanaan di tengah pandemik. Kemudian, tidak boleh melibatkan ASN, anak-anak, ibu menyusui, wanita hamil dan lansia. Namun, ternyata ketentuan itu dilanggar oleh ASN yang turut terlibat pada kampanye,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

2. Ada 8 ASN yang melanggar, foto bersama paslon dan posting di media sosial

Dok. Tim Kampanye Pilwalkot Semarang

Bawaslu menemukan pelanggaran keterlibatan ASN pada kampanye calon wali kota dan wakil wali kota.

‘’Ada 6 ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan mendatangi posko kampanye calon, kemudian melakukan foto bersama dan mengunggah di media massa. Kemudian, ada 2 ASN lagi di lingkungan Pemkot Semarang juga melakukan hal yang sama, yakni foto selfie dan diunggah ke media sosial,’’ jelasnya.

3. Bawaslu laporkan pelanggaran ASN ke Komisi ASN

Dok. Bawaslu Kota Semarang

Naya menuturkan, pelanggaran oleh ASN pada tahapan kampanye pilkada ini sebenarnya sudah lama diprediksi dan berpotensi besar. Salah satu penyebabnya karena calon wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2020 Semarang adalah petahana.

‘’Padahal kita tidak kurang-kurang melakukan pemahaman kepada ASN untuk menjaga netralitas saat proses pilkada berlangsung. Sebelumnya, kami juga sudah mengumpulkan lurah se-Kota Semarang dan mengingatkan mereka untuk berhati-hati dalam melangkah saat proses pilkada sekarang ini. Namun, ternyata masih ada pelanggaran seperti foto bersama atau selfie dan mengunggah di media sosial,’’ tuturnya. 

Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Semarang melaporkan para ASN yang melanggar netralitas itu kepada Komisi ASN.

‘’Untuk sanksinya yang punya kewenangan adalah Komisi ASN. Bawaslu hanya menangani dan mengkaji hukumnya,’’ tandasnya. 

Share
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us