KPK Lanjutkan Penyidikan, Geledah Kantor Disdik Kota Semarang

Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang

Semarang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Kali ini petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jumat (19/7/2024).

1. Penggeledahan berlangsung 2,5 jam

KPK Lanjutkan Penyidikan, Geledah Kantor Disdik Kota SemarangKantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di lingkungan Balai Kota Semarang tampak sepi dan tidak aktivitas pasca digeledah KPK, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebanyak delapan orang penyidik KPK dengan pengawalan polisi tiba di Kantor Disdik Kota Semarang di Jalan dokter Wahidin Nomor 118 Semarang sekitar pukul 09.30 WIB. Kemudian, mereka berkeliling ke beberapa ruangan sebelum memasuki ruang kepala dinas di lantai dua gedung tersebut.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar 2,5 jam. Sekitar pukul 11.52 WIB, penyidik KPK meninggalkan Kantor Disdik Kota Semarang menggunakan lima mobil, dengan membawa satu tas koper.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di sejumlah ruangan di kantor tersebut.

"(Yang digeledah, red.) Ruang bidang-bidang," katanya singkat saat meninggalkan kantor.

Baca Juga: Pengakuan Kepala Diskominfo Semarang saat Dikumpulkan KPK Hampir Sejam

2. Kadisdik benarkan ada penyidikan KPK

KPK Lanjutkan Penyidikan, Geledah Kantor Disdik Kota SemarangPenyidikan KPK di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang di lantai 7 Gedung Moch Ikhsan, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/ Anggun Puspitoningrum)

Selain menggeledah, Bambang membenarkan tim penyidik juga meminta keterangan padanya dan sejumlah staf di Disdik Kota Semarang.

Namun, ia tidak menjelaskan materi yang ditanyakan oleh penyidik. Ia menyampaikan hanya diminta konfirmasi terkait berita acara.

Tidak hanya Bambang, penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya.

"Selain saya, (yang dimintai keterangan, red.) ada Pak Sekdin dan Mbak Kartika (staf Disdik, red.),” imbuhnya.

3. KPK sudah geledah 4 kantor dinas

KPK Lanjutkan Penyidikan, Geledah Kantor Disdik Kota SemarangPetugas KPK melakukan penyidikan kepada sejumlah pejabat OPD Pemkot Semarang di Gedung Moch Ikhsan lantai 8 Komplek Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di kompleks Balai Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024)

Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang.

Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

4. KPK sudah tetapkan 4 orang tersangka

KPK Lanjutkan Penyidikan, Geledah Kantor Disdik Kota SemarangPenyidik KPK membawa 3 koper besar meninggalkan Balai Kota Semarang usai melakukan penyidikan di sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang.

Untuk diketahui, penyidikan itu terkait tiga kasus dugaan korupsi yang meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara itu. Kendati demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sementara, empat orang tersangka ini terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. Adapun, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri. 

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan Plt Kepala DLH Tinggalkan Balai Kota Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya