Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara Online

Penyembelihan dapat dilakukan di RPH

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan agar pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di tengah pandemik COVID-19 ini sesuai dengan protokol kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam surat edaran itu berlaku juga terhadap aktivitas jual beli hewan kurban yang diarahkan secara online. 

1. Pemkot Semarang keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban

Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara OnlineIlustrasi pengawasan pengiriman sapi potong (IDN Times/Dokumen)

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, melalui surat edaran tersebut pihaknya sudah meminta kepada masyarakat dan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk menaati protokol kesehatan COVID-19 saat menjual, proses penyembelihan, hingga pembagian daging kurban. 

"Misalnya untuk pelaksanaan penjualan hewan di tempat umum harus ada izin minimal lurah. Namun, saat kondisi seperti ini kami imbau agar penjual memasarkan secara online. Untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Kemudian, dalam ketentuan pelaksanaan dan penyembelihan di tengah pandemik ini, hewan kurban harus punya surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Adapun, penjual harus dalam keadaan sehat. 

Baca Juga: Pedagang dan Hewan Kurban yang Masuk ke Solo Wajib Punya Surat Sehat

2. Penjual dari luar kota harus bawa surat keterangan sehat

Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara OnlineIlustrasi hewan kurban, Sapi Limousin. (IDN Times/Bagus F)

"Kalau mereka dari luar kota harus ada surat keterangan sehat saat mau berjualan di tempat yang bukan daerahnya. Lalu, tempat penjualannya harus disediakan tempat cuci tangan, alat pelindung diri atau masker, arah pintu masuk dan keluar dibuat berbeda, dan transaksi dengan disarankan dengan uang elektronik," jelas Hernowo. 

Pada kondisi wabah seperti sekarang, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang juga mengimbau agar penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun, jika melakukan pemotongan sendiri disarankan tidak harus pada hari H. Artinya bisa dilakukan setelahnya atau digilir. 

"Upaya ini untuk menghindari kerumunan warga ataupun masyarakat yang menerima daging kurban saat pembagian. Selain itu, saat pemotongan disarankan hanya dihadiri panitia dan petugas. Sehingga, masyarakat tidak perlu menonton proses penyembelihan atau pemotongan," jelasnya. 

3. Panitia penyembelihan hewan kurban harus sediakan sarana prasana sesuai protokol kesehatan COVID-19

Panduan Pelaksanaan Kurban, Jual Beli Diimbau Secara OnlinePetugas kesehatan hewan memeriksa hewan kurban di peternakan di Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Masih dalam proses tersebut, panitia juga harus menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan seperti disinfektan untuk pisau yang digunakan memotong, pada saat pembagian sebaiknya panitia yang melakukan langsung, masyarakat tidak perlu berkumpul, pembagian daging digilir dengan jadwal waktu. 

"Jadi pada kupon ditulis yang bersangkutan dapat waktu pembagian jam berapa. Sehingga, tidak sampai ada kerumunan. Sedangkan, panitia pelaksana Idul Adha harus sehat semua, syukur dari warga setempat dan jangan dari luar daerah," tandasnya. 

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kari Kambing Super Enak, Bikin Ngiler!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya