Pendapatan Daerah Kota Semarang Diprediksi Turun Rp1,2 T Imbas Corona

DAya beli masyarakat turun

Semarang, IDN Times - Virus corona (COVID-19) turut menggerus pendapat daerah dari berbagai sumber. Untuk di Kota Semarang sendiri, pendapatan yang diprediksi hilang karena pandemi tersebut nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

1. Pendapatan hilang dari PAD, dana perimbangan, dan pendapatan lainnya

Pendapatan Daerah Kota Semarang Diprediksi Turun Rp1,2 T Imbas CoronaPihak Bandara Ahmad Yani menerapkan social distancing di ruang tinggi penumpang pesawat. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, pendapatan yang diprediksi menurun karena virus corona ini antara lain berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain yang sah.

‘’Pajak daerah senilai Rp 697 miliar yang menjadi sumber PAD diperkirakan hilang. Kemudian, daya beli masyarakat yang turun juga menekan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),’’ ungkapnya saat dihubungi, Jumat (17/4).

Baca Juga: Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak  Hotel, Restauran dan Hiburan

2. Banyak perusahaan tak beroperasi berdampak pada pendapatan PBB

Pendapatan Daerah Kota Semarang Diprediksi Turun Rp1,2 T Imbas CoronaIlustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Selain itu, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya dari sektor usaha juga terkena COVID-19. Sebab, banyak perusahaan yang tidak beroperasi selama pandemi ini mewabah.

‘’Pendapatan PBB semakin lesu. Kondisi ini terlihat dari pengajuan keringanan pajak oleh pelaku usaha ke Bapenda,’’ tuturnya.

Bapenda Kota Semarang mencatat penerimaan PBB dari Januari sampai Maret 2020 tidak sesuai harapan. Hingga Maret realisasi PBB baru mencapai Rp 44 miliar dari target tahun 2020 senilai Rp 490 miliar.

3. Ekonomi Semarang semakin melemah karena COVID-19

Pendapatan Daerah Kota Semarang Diprediksi Turun Rp1,2 T Imbas CoronaPengunjung wajib gunakan masker selama di Mal. Dok. Mal Ciputra Semarang

‘’Perekonomian di Semarang semakin melemah, daya beli masyarakat turun. Okupansi hotel juga sangat rendah yakni kisaran 10 persen. Sehingga, akhirnya Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan memberikan keringanan kepada wajib pajak,’’ jelas Agus.

Adapun, kebijakan tersebut meliputi penangguhan pembayaran pajak hotel, restoran, dan hiburan untuk tiga bulan ke depan. Namun, dengan syarat tetap melakukan pengisian E-SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Kemudian, penghapusan denda PBB yang mulai berlaku 15 April hingga 30 Juni 2020 dengan ketentuan penghapusan berlaku untuk tahun 2015 hingga 2019.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar warga yang mampu membayar pajak saat kondisi seperti bisa segera melakukan pembayaran. Tujuannya, agar pemerintah tetap bisa melakukan pembangunan, khususnya dalam penanganan COVID-19. 

Baca Juga: Ekonomi Jateng Triwulan I Diprediksi Turun, Terkoreksi Hingga 4 Persen

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya