Diversi! Korban Memaafkan Bocah Nahkoda Perahu Maut Waduk Kedung Ombo

Tersangka harus ganti uang Rp27 juta kepada korban

Boyolali, IDN Times - Proses hukum tragedi perahu terbalik dan tenggelam di Waduk Kedung Ombo berakhir dengan mekanisme diversi.

GTS bocah juru mudi perahu yang terbalik dan tenggelam di Waduk Kedung Ombo pada Sabtu (15/5/2021) tersebut dipertemukan dengan keluarga korban. Hasilnya keluarga korban memaafkan dan bisa menerima bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan tidak dikehendaki oleh siapa pun.

Baca Juga: Pakai Metode Ngebor, Jenazah Bocah Tenggelam di Kedung Ombo Ditemukan

1. Keluarga korban dipertemukan dengan GTS

Diversi! Korban Memaafkan Bocah Nahkoda Perahu Maut Waduk Kedung OmboPara penyelam saat melacak korban perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Pertemuan antara korban dan GTS dilangsungkan pada Senin (24/5/2021) kemarin. Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Kota Surakarta berhasil mempertemukan tersangka juru mudi anak berinisial GTS (13) dengan pihak keluarga korban.

"Kami telah melakukan proses diversi kedua belah pihak didampingi pihak keluarga, Bapas, penyidik Polres Boyolali, Dinas Sosial, pengacara, pemerintah desa masing-masing di Polsek Juwangi pada Senin (24/5/2021)," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani, di Solo, Selasa.

2.Korban tak tahu juru mudi perahu masih di bawah umur

Diversi! Korban Memaafkan Bocah Nahkoda Perahu Maut Waduk Kedung OmboTim SAR menggotong kantong jenazah korban perahu terbalik di Kedung Ombo. Dok Humas Basarnas Semarang

Pada diversi yang dilakukan pihak kepolisian, pihak keluarga korban sudah menerima dan memberikan maaf kepada GTS bahwa kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali itu, suatu musibah.

"Upaya diversi berjalan lancar dan mendapat hasil kesepakatan. Intinya korban memaafkan dan bisa menerima bahwa kejadian itu, musibah dan tidak dikehendaki oleh siapa pun," tutur Saptiroch.

Para korban selamat mengakui tidak mengetahui jika GTS sebagai juru mudi perahu motor masih anak di bawah umur, karena ketika itu, GTS mengenakan jaket agak besar dan topi, sehingga tidak tahu jika masih anak-anak.

3.Syarat diversi, tersangka GTS harus biayai pengganti selamatan korban meninggal dunia

Diversi! Korban Memaafkan Bocah Nahkoda Perahu Maut Waduk Kedung OmboTim SAR gabungan menggotong kantong jenazah korban perahu terbalik di Kedung Ombo. Dok Basarnas Semarang

Saptiroch menambahkan pada diversi tersebut, muncul sejumlah syarat yang diberikan keluarga korban kepada tersangka GTS yakni memberikan biaya pengganti selamatan dimulai peringatan tujuh hari hingga 1.000 hari korban meninggal dunia.

"Nominalnya berbeda-beda per jiwa, dari Rp2 juta hingga Rp5 juta dengan total seluruhnya Rp27 juta dan hal sudah disanggupi keluarga GTS," ujarnya.

Saptiroch menambahkan diversi diupayakan, karena jika gagal kasus akan naik ke jenjang berikutnya yakni Kejaksaan Negeri setempat.

"Jika proses diversi ini bisa diselesaikan maka GTS dapat dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, jika belum bisa diselesaikan proses hukum dilanjutkan (pengadilan anak)," kata Saptiroch.

Baca Juga: Tragedi Waduk Kedung Ombo, Bocah 13 Tahun dan Pamannya Jadi Tersangka

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya