Dor! Otak Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak

Komplotan penjahat gondol uang tunai Rp10 juta

Surakarta, IDN Times - Berakhir sudah petualangan para penjahat yang tergabung dalam komplotan pencuri pecah kaca mobil yang beraksi di depan Toko Mega Store Elektronik, Jalan Duwet, Karangasem, Laweyan, Solo Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Komplotan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil akhirnya dibekuk oleh Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta.

Baca Juga: Rencana Buka Mal di Solo, Pengusaha Berharap Tak ada Kartu Vaksin

1. Otak pelaku kejahatan di Solo ditangkap di Jogja

Dor! Otak Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Solo DitembakIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan komplotan pencurian dengan pemberatan tersebut diawali tertangkapnya otak pelaku yang seorang warga Lampung yakni Hamzah Pasuri. "Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 11 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Kamis, (19/8/2021).

Setelah menangkap otak pelaku, polisi juga meringkus dua pelaku lainnya yakni Nova alias Ompong, warga Sumatera Selatan dan Yuda alias Yuli warga Bengkulu. Mereka diduga berperan sebagai eksekutor kasus pecah kaca mobil di Solo.

Keduanya ditangkap Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng, dua hari setelah penangkapan terhadap Hamzah pada tanggal 13 Agustus lalu.

2. Kronologi pelaku pecahkan kaca mobil dan gondol Rp10 juta

Dor! Otak Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Solo DitembakPexels.com/pixabay

Pencurian dengan tindak pidana pemberatan dengan modus pecah kaca mobil terjadi di depan Toko Mega Store Elektronik Jalan Duwet No. 26 Karangasem, Laweyan Solo, pada tanggal 2 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kronologi yakni korban berangkat ke BCA Veteran Serengan Surakarta untuk melakukan transaksi dan pelaku yang sudah berada di dalam bank memantau nasabah yang mengambil uangnya.

Korban setelah selesai bertransaksi kemudian meninggalkan bank dengan mengendarai mobil Xenia menuju Toko Mega Store Karangasem Solo dengan diikuti dua pelaku lainnya.

3. Hamzah mencoba kabur dan melawan petugas akhirnya ditembak

Dor! Otak Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Solo DitembakIDN Times/Arief Rahmat

Korban tidak lama berkunjung ke toko tersebut bermaksud pulang dan diketahui kaca mobil depan pecah dan barang yang ada mobil sudah hilang dicuri pelaku termasuk uang kas senilai Rp10 juta.

Polisi setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap salah satu pelaku bernama Hamzah Pasuri. Pelaku yang diduga sebagai otak kejahatan kelompok tersebut baru bisa ditangkap di rumahnya Yogyakarta pada 11 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi berhasil melumpuhkan kaki Hamzah Pasuri dengan timah panas karena saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap oleh anggota Polda Jateng, di Sangkrah Solo.

"Hamzah Pasuri mengaku sebagai seorang residivis kasus yang sama di Purbalingga pada 2013 dan ditahan dua tahun penjara. Hamzah mengaku selain di Solo, juga terlibat kasus pecah kaca mobil di Purworejo, Cilacap, Temanggung, dan Kendal," kata Kapolres.

4. Pelaku dijerat dengan pasal curat ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara

Dor! Otak Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Solo DitembakIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hamzah Pasuri berperan sebagai pencari sasaran atau korban yang kemudian dilaporkan rekannya, serta mengawasi saat temannya melakukan eksekusi serta menyiapkan alat berupa pecahan busi untuk melakukan aksinya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK), uang Rp500 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Hamzah Pasuri, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah handphone Nokia warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan pecahan busi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4e, 5e KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. Dua tersangka lainnya, yakni Nova dan Yuda masih diperiksa di Polda Jateng.

Baca Juga: Vaksinasi Untuk Suporter Persis Solo, Cek Syarat dan Lokasinya  

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya