Passing Grade CPNS Tiap Formasi, Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKB

Nilai SKD diolah terlebih dahulu

Semarang, IDN Times - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung.

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Baca Juga: Jimat Milik Peserta Tes CPNS yang Disita Petugas Tiba-tiba Raib

1. Daftar passing grade yang harus dicapai peserta seleksi CPNS 2019 agar lulus

Passing Grade CPNS Tiap Formasi, Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKBTwitter/@BKNgoid

Menurut Permenpan RB No.24/2019, peserta yang bisa masuk dalam tahap selanjutnya yaitu SKB harus memiliki nilai ambang batas yang harus dicapai di antaranya:

Untuk kategori umum:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
Total secara keseluruhan adalah 271

Namun, TKP dan TWK tersebut tidak berlaku bagi CPNS formasi khusus yang meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi, instruktur penerbang, juru mesin kapal, mandor mesin kapal hingga pengamat gunung api.

Untuk formasi cum laude dan diaspora, total nilai kumulatif SKD adalah 271 dengan TIU paling rendah sebesar 85. Untuk disabilitas dan putra/putri Papua serta Papua Barat, nilai kumulatif SKD paling rendah 260 dengan TIU terendah 60.

Sementara itu, untuk formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, hingga instruktur penerbangan nilai kumulatif terendahnya adalah 271 dan TIU terendah 80.

Nilai ambang batas berbeda juga bagi formasi rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, nahkoda, mualim kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, kepala kamar mesin kapal, hingga pengamat gunung api.  nilai kumulatif SKD terendahnya yang dituntut pada formasi adalah 260 dan TIU sebesar 70.

2. Nilai melebihi passing grade tak mesti lulus SKD dan mengikuti SKB

Passing Grade CPNS Tiap Formasi, Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKBPelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Jatim, Rabu (12/2). Dok Humas BKD Jatim

Meski nilai peserta CPNS 2019 melampaui passing grade, namun ternyata tidak serta merta bisa dinyatakan lulus skd dan otomatis mengikuti SKB. Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan nilai peserta akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas Plt. Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

3. Cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:

Passing Grade CPNS Tiap Formasi, Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKBAntrean tes CPNS di Udinus. IDN Times/Fariz Fardianto

Untuk mengecek kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD pendaftaran CPNS 2019 kalian bisa terus memantau website resmi rekrutmen CPNS 2019. 

  • Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS, baik di instansi pusat maupun daerah. Misalnya di Kemendikbud bisa melalui link cpns.kemdikbud.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
  • Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.

4. Jadwal tahapan seleksi CPNS 2019

Passing Grade CPNS Tiap Formasi, Nilai Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKBSeorang peserta CPNS saat melihat daftar penerimaan di Udinus. IDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Badan Kepegawaian Negara 2019, proses seleksi CPNS terdiri dari 3 tahap dan dilakukan dengan sistem gugur.

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40%;1.3.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:
  • Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen
  • Psikometri, dengan bobot 35 persen
  • Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural, dengan bobot 15 persen.

Baca Juga: Kelakuan Lucu Peserta Tes CPNS 2019 Mengakali Aturan Agar Bisa Ujian

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya