Permohonan SKCK Melonjak di Polres Kudus, Sehari Dibatasi 100 Orang 

Antrean hingga 10 Juni

Kudus, IDN Times - Permohonan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) di Kabupaten Kudus membludak selama dua hari terakhir.

Antrean para pencari SKCK tersebut sangat berisiko terhadap penularan virus corona baru COVID-19. Tak ingin menjadi klaster baru penularan COVID-19, Polres Kudus memberlakukan pembatasan permohonan SKCK.

Baca Juga: Kisah Siswa Kebutuhan Khusus Kudus Belajar Ditengah Pandemik COVID-19

1. Sehari dibatasi 100 pemohon SKCK

Permohonan SKCK Melonjak di Polres Kudus, Sehari Dibatasi 100 Orang IDN Times/Azzis Zulkhairil

Polres Kudus, menerapkan pembatasan permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) demi menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19).

"Dua hari terakhir, permohonan SKCK memang membludak sehingga dalam rangka menghindari penularan COVID-19, setiap hari hanya dibatasi 100 pemohon," kata Kasat Intel Pores Kudus AKP Susatyo di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan pemohon SKCK didominasi kaum muda yang sedang mencari lowongan pekerjaan.

2. Saat ini antrean sudah sampai 10 Juni 2020

Permohonan SKCK Melonjak di Polres Kudus, Sehari Dibatasi 100 Orang Suasana antrean pengurus SKCK di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11). IDN Times/Fitria Madia

Sebetulnya, lanjutnya, setelah Lebaran pemohon SKCK memang cenderung naik, sedangkan dua hari terakhir terjadi lonjakan cukup signifikan.

Lantaran pemohonnya cukup banyak, antrean sudah sampai 10 Juni 2020 mengingat setiap harinya dibatasi 100 pemohon.

Dalam rangka memudahkan pelayanan, maka setiap pemohon akan didaftar dan diberikan jadwal pengurusannya sehingga tidak harus antre lama.

"Kami juga sudah menambah personel pelayanan dari semula hanya lima orang ditambah menjadi delapan orang," ujarnya.

3. Physical distancing, halaman Polres digunakan untuk tempat pengambilan antrean

Permohonan SKCK Melonjak di Polres Kudus, Sehari Dibatasi 100 Orang IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sementara jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan petugasnya bisa sampai bekerja lembur agar antrean permohonan SKCK semakin berkurang.

Aris, salah satu pemohon SKCK mengaku harus menunggu giliran selama tiga hari.

"Maklum, karena demi menjaga jarak antar pemohon di tengah pandemi COVID-19, sehingga pelayanan dibatasi agar tidak sampai berkerumun dalam jumlah banyak," ujarnya.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, 2.086 Pekerja di Kudus Dirumahkan, 17 Kena PHK

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya