Berbelit, Psikologi Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat akan Dicek

Karena dinilai tidak kooperatif saat dimintai keterangan

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan mengecek kondisi psikologis permaisuri Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul sikap Fanni yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Menyebar di Klaten, Pemimpinnya Maha Menteri

1. Fanni berbelit saat dimintai keterangan

Berbelit, Psikologi Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat akan DicekFanni Aminadia, permaisuri Keraton Agung Sejagat (ketiga kiri) tertunduk lesu saat diamankan polisi. IDN Times/Fariz Fardianto

Fanni merupakan Kanjeng Ratu di Keraton Agung Sejagat. Ia diamankan polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama Kanjeng Sinuhun atau Raja, Totok Santosa pada Selasa (14/1) malam.

Saat dimintai keterangan Fanni dianggap tak kooperatif lantaran berbelit dalam memberikan keterangan. Bahkan Fanni masih merasa dirinya menerima amanah sebagai ratu.

2. Polisi akan cek psikologis Ratu

Berbelit, Psikologi Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat akan DicekFanni Aminadia, permaisuri Keraton Agung Sejagat (ketiga kiri) saat diamankan polisi. ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya

Amanah tersebut disebutnya bahwa dirinya merupakan penyelamat dunia. Atas kondisi itu, polisi bakal melakukan pengecekan secara psikologis terhadap Fanni.

"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat (17/1) melansir Antara.

3. Kanjeng Raja malah kooperatif

Berbelit, Psikologi Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat akan DicekWilujengan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Dok. Tangkapan Layar Youtube Kudaku On Top

Sebaliknya dengan Fanni, Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, lanjut Rycko, malah lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Totok dan Fanni dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Permaisuri Keraton Agung Sejagat Masih Merasa Dapat Wangsit 

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya