Sah! Pemkot Surakarta Larang Perayaan Natal Tahun Baru di Kota Solo

Hotel harus tanggung jawab jika tamu positif COVID-19

Surakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, secara resmi melarang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 selama kasus COVID-19 belum dapat dikendalikan di Kota Solo.

"Untuk Kebaktian nanti menunggu arahan dari Kementerian Agama dulu. Kalau dari Keuskupan Agung sudah menyampaikan bahwa umat Katolik dilarang mudik, tetapi kan Natalan tidak hanya Katolik, tetapi juga Kristen," terang Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (15/12/2020).

1. Pihak kepolisian akan bertindak apabila ada kerumunan di wilayah Surakarta

Sah! Pemkot Surakarta Larang Perayaan Natal Tahun Baru di Kota SoloWali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengenakan masker unik (Instagram.com/@fx.rudyatmo)

Rudy mengatakan sejauh ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga belum mengeluarkan instruksi terkait perayaan Natal, pada 25 Desember 2020.

"Yang pasti kalau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maka aparat kepolisian yang bertindak," katanya melansir Antara.

Baca Juga: Nekat Mudik ke Solo, Siap-siap Karantina di Benteng Vastenburg

2. Aturan karantina di Kota Solo berlaku untuk pemudik

Sah! Pemkot Surakarta Larang Perayaan Natal Tahun Baru di Kota SoloIlustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sementara itu, ihwal aturan karantina untuk pemudik yang datang untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021, imbuh Rudy, akan diatur dalam surat edaran (SE) yang baru akan dikeluarkan pada 18 Desember 2020.

"Sehingga aturan karantina untuk pemudik akan dimulai tanggal 19 Desember 2020. Kan mulai H-7 hingga H+7," ungkapnya.

3. Hotel harus bertanggung jawab apabila ada tamu yang kedapatan positif COVID-19

Sah! Pemkot Surakarta Larang Perayaan Natal Tahun Baru di Kota SoloIlustrasi Dekorasi Ruang Hotel. IDN Times/Sunariyah

Ia menyatakan untuk aturan karantina hanya berlaku bagi pemudik, sedangkan untuk wisatawan maupun masyarakat tidak akan dikenai sanksi karantina.

"Kalau wisatawan kan tidurnya di hotel, namun kalau sampai wisatawan itu positif COVID-19, maka ya hotel harus tutup. Ya hotel harus tanggung jawab, jangan semua disalahkan pemerintah," tegas Rudy.

Ia turut meminta kepada pengelola hotel untuk memastikan kondisi para tamu, termasuk segera membawa ke rumah sakit jika suhu tubuh tinggi.

Baca Juga: Kabar Solo Lockdown, Wali Kota Surakarta Sebut Itu Hoaks!  

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya