Sakit Hati Tak Jadi Nikah dengan Ibunya, Balita di Temanggung Dibunuh

Korban terancam hukuman mati 

Temanggung, IDN Times - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Supriyadi (38) pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu dan balita di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Akibat aksinya, balita menjadi korban hingga meninggal dunia.

1. Korban masih menjalani perawatan di RST Magelang

Sakit Hati Tak Jadi Nikah dengan Ibunya, Balita di Temanggung Dibunuhpexels.com/Gustavo Fring

Kapolres Temanggung, AKBP Muhamad Ali mengatakan korban adalah seorang ibu rumah tangga ER (25) dan anaknya NM (5). ER mengalami luka parah di bagian kepala dan sampai saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang. Sementara sang anak, NM meninggal dunia.

Aksi nahas menimpa mereka pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB. Ali menjelaskan tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa palu dan langsung masuk ke rumah korban yang tidak dikunci. Supriyadi masuk ke dalam kamar dan mendapati korban dan anaknya tengah tidur.

Tersangka menanyakan kepada korban soal kepastian hubungan mereka. Korban yang tidak memberikan jawaban membuat tersangka marah hingga memukul kepala korban berulang kali. Sang anak pun tak luput dari aksi kekejaman Supriyadi, hingga akhirnya harus meninggal dunia.

Baca Juga: Viral! Cegah Virus Corona, Akad Nikah di Temanggung Pakai Jas Hujan

2. Tersangka bersembunyi di area perkebunan

Sakit Hati Tak Jadi Nikah dengan Ibunya, Balita di Temanggung DibunuhIlustrasi perkebunan. IDN Times/Dhana Kencana

Usai keduanya tak bergerak, Supriyadi langsung pergi. Nenek korban yang pulang ke rumah dari salat Subuh di Masjid menemukan korban dan anaknya bersimbah darah.

Ali menuturkan setelah polisi menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Sat Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka. Tapi setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter, Temanggung dan selanjutnya tersangka berhasil ditangkap.

3. Tersangka sakit hati merasa dibohongi oleh korban

Sakit Hati Tak Jadi Nikah dengan Ibunya, Balita di Temanggung Dibunuhpixabay.com/HolgersFotografie

Ali menyampaikan tersangka marah lantaran korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahi tersangka. Bahkan malah mau memutuskan hubungan dengan tersangka.

Dalam kasus itu, polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.

Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

Tersangka Supriyadi mengatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dibohongi oleh korban.

"Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji," ucapnya melansir Antara, Jumat (15/5).

Ketika ditanya mengapa juga memukul anak korban, dia menuturkan karena anak tersebut bangun dan dirinya panik kemudian memukulnya.

Baca Juga: Hujan Es dan Angin Kencang Melanda Temanggung, BMKG: Fenomena Biasa

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya