2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...

Masih banyak korban yang gak berani melapor, nih

Semarang, IDN Times - Dua kampus negeri di Kota Semarang mendukung upaya Mendikbud dan Ristek, Nadiem Anwar Makarim yang mengesahkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 mengenai pencegahan kekerasan seksual di kampus. Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Fathur Rokhman mengatakan, semangat Nadiem Makarim yang berusaha mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus perlu disambut positif karena bisa menciptakan atmosfer perkuliahan yang sejuk dan damai.

"Kita komitmen menyambut positif aturan dari Mas Menteri. Karena nantinya bisa menciptakan lingkungan kampus yang sejuk dan damai. Aturannya bisa membuat mahasiswa lebih tenang selama kuliah tanpa gangguan pelecehan seksual," tutur Fathur ketika dikontak IDN Times, Selasa (30/11/2021).

1. Rektor Unnes sebut Permendikbud bukan hal baru

2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...Ketua KPK Firli Bahuri dan Rektor Unnes Fathur Rokhman menunjukan MoU anti korupsi. (Dok Humas Unnes)

Pihaknya saat ini sedang berusaha menyosialisasikan kepada semua mahasiswa, kepala prodi, pimpinan fakultas dan ketua senat Unnes terkait pelaksanaan teknis Permendikbud Nomor 30.

Lebih lanjut, ia mengatakan aturan yang dibuat oleh Mendikbud juga bukan sesuatu yang baru. Ia mengaku sudah lama membentuk tim kode etik kemahasiswaan yang beranggotakan sejumlah dosen dan perwakilan mahasiswa.

Baca Juga: Didatangi Ketua KPK, Rektor Unnes Sebut Kampusnya Bersih dari Korupsi

2. Unnes klaim sudah punya satgas yang melakukan upaya preventif

2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman saat uji petik aturan Pemendikbud Nomor 30 di kampusnya. (Dok Humas Unnes)

Selain itu, kampusnya sudah memiliki satgas yang berfungsi menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai perempuan maupun para mahasiswi.

"Satgas yang kita miliki selama ini tugasnya mengupayakan pencegahan secara preventif agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran kekerasan termasuk kasus kekerasan seksual. Makanya sebelum adanya aturan dari Mas Menteri, kita sudah menjalankan sejak lama. Dan aturannya akan kita sempurnakan lewat Permendikbud Nomor 30," bebernya. 

3. Rektor Unnes mengklaim korban gak berani lapor

2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati. Dok Humas Unnes

Ia pun menyebut bahwa secara fakta, banyak korban yang takut melapor ke satgas yang dibentuk oleh kampusnya. Upaya lainnya pihaknya membuat kanal aduan sebagai tempat klarifikasi bagi mahasiswa yang menjadi korban maupun pelaku.

"Dalam kenyataan memang korban tidak berani melapor. Padahal sudah ada kanal aduan kemudian ada upaya klarifikasi. Lalu hukumannya diputuskan di sidang kode etik. Kalau menyangkut dosen juga sama. Jadinya ini semangat lama yang digulirkan kembali," terangnya.

4. Pasal yang menuai pro kontra diminta direvisi

2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara umum, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada Mendikbud untuk merevisi pasal-pasal yang menimbulkan pro kontra. Usulan revisi sudah dibawa ke tingkat Forum Rektor Indonesia. Ia optimitis Mendikbud akan menyetujui usulan revisi tersebut.

"Kalau yang menyangkut pasal yang berisi kata-kata memaksa dan tidak memaksa sudah kita usulkan untuk direvsi. Kita yakin kok Mas Menteri akan terbuka tehadap usulan dan perbaikan yang disampaikan oleh Forum Rektor Indonesia," bebernya.

5. Rektor Undip siap jalankan aturan Permendikbud Nomor 30

2 Rektor Kampus Negeri di Semarang Dukung Permendikbud, Tapi...www.kampusundip.com

Sedangkan, Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan Permendikbud yang disahkan oleh Nadiem merupakan aturan yang bisa melengkapi PP Nomor 94.

Yos berkata kampusnya akan menjalankan aturan Permendikbud dengan membuat sejumlah penguatan hukum untuk melindungi mahasiswi dari tindakan pelecehan seksual.

"Kita akan melaksanakannya. Kita kan sudah melakukan aturan teknis di Undip. Kita punya pedoman juga dalam PP Nomor 94. Artinya aturan itu lebih tinggi dan nanti akan melengkapi Permendikbud Nomor 30," pungkasnya.

Baca Juga: Rektor Undip Sebut Belajar Virtual Munculkan Generasi yang Hilang

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya