Dibayar Rp1 Juta Lempari Truk di Pantura, Pelaku 297 Kali Beraksi

Kendal, IDN Times - Seorang pria bernama Nur Hamid, warga Kampung Sarean, RT 02/RW IX, Kelurahan Kraja Kulon, Kaliwungu, Kendal diciduk polisi lantaran terendus kerap melempari sejumlah truk yang melintasi jalur Pantura Jawa Tengah. Ketika dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Jateng, Hamid mengaku sering melempari truk karena disuruh oleh salah satu kenalannya.
Hamid berkata dirinya diberi upah sebesar Rp1 juta oleh orang berinisial AYT setiap minggunya. Dia melempari truk dengan memakai batu karena diperintah seseorang berinisial AYT. Dan dia ngakunya diberi upah Rp1 juta saban minggu," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani ketika gelar perkara di Polda Jateng, Senin (23/8/2021).
1. Pelaku lempari truk sampai 297 kali
Saat Hamid dikorek keterangannya, yang bersangkutan mengatakan sudah melancarkan aksinya sampai 297 kali sejak Januari sampai Agustus 2021.
Djuhandhani mengklaim upah yang diterima Hamid terkadang dipakai untuk membiayai kebutuhan saban hari. Selain itu sempat dipakai untuk menginap dengan pacarnya di hotel kawasan Bandungan, Ungaran.
Baca Juga: Sulit Social Distancing, 94 Napi Lapas Kendal Divaksin AstraZeneca
2. Pelaku dicegat polisi di SPBU Brangsong
Editor’s picks
Ia menekankan jika ulah Hamid cukup meresahkan para sopir truk sehingga personelnya bergerak menangkapnya. Personelnya menangkap Hamid usai gencar merazia di wilayah Kendal. Razia dilakukan dari jam 01.00 WIB sampai dengan jam 06.00 WIB di sekitar lokasi kejadian.
"Rabu subuh jam 03.20 WIB, kita sempat menghentikan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai sepeda motor supra 125 nopol palsu di SPBU Brangsong Kendal. Tim kemudian langsung melaksanakan penyelidikan untuk menemukan identitas orang yang dicurigai tersebut," ungkapnya.
3. Pelaku ngaku disuruh orang inisial AYT saat bertemu di lokasi mancing
Pihaknya lalu mempertajam penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan Hamid. Dari keterangan kakak Hamid, sudah 5 bulan terakhir mempunyai kebiasan keluar rumah.
"Terduga pelaku sudah diamankan pukul 14.30 di daerah Mangkang Semarang. pelaku kenal dengan AYT awalnya bertemu saat mancing. Lalu ditawari pekerjaan, diberi contoh sekali. Sampai akhirnya dia melakukan aksinya setiap minggu," terangnya.
Untuk saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan. Pelaku sudah ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. "Pelaku kena pasal 351 ayat 2 ayat 4 KUHP dengan dugaan penganiyaan luka berat," terangnya.
Baca Juga: Kocak! Titik Penyekatan di Solo Malah Dipakai Olahraga, Ini Kata Polda Jateng