Ditangkap di Villa Hingga Rumah Makan, 3 Buronan Kejati Jateng Dicokok

Kejati sedang giat memburu para DPO

Semarang, IDN Times - Tiga narapidana yang kedapatan menjadi buronan di Jawa Tengah berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai tempat.

Bahkan, informasi yang diperoleh dari tim Kejati, seorang narapidana yang jadi buronan akhirnya diringkus di sebuah rumah makan minang yang terletak di Tambora, Jakarta Barat. 

1. Total ada tiga DPO yang diringkus tim gabungan Kejati Jateng

Ditangkap di Villa Hingga Rumah Makan, 3 Buronan Kejati Jateng DicokokIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Narapidana berinisial AM tersebut sebelumnya terjerat Pasal 81 (2) UU Tentang Perlindungan Anak. AM telah divonis selama 1 tahun enam bulan penjara atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan. 

"Dalam kurun waktu bulan April 2021, kita mengamankan tiga orang yang masuk DPO. Masing-masing seorang DPO atas nama Alfian Sutadi, DPO insial AM dan DPO atas nama Hendro," ujar Kepala Kejati Jateng, Priyono, Jumat (9/4/2021). 

Saat menangkap AM, pihaknya harus bekerjasama dengan tim gabungan Kejari Kebumen dan Kejaksaan Agung untuk memburu sampai ke Jakarta.

Baca Juga: Kenaikan Pasien Meninggal COVID-19 di Jateng Tertinggi di Nasional 

2. Seorang buronan dibekuk saat sembunyi di vila kawasan Bekasi Utara

Ditangkap di Villa Hingga Rumah Makan, 3 Buronan Kejati Jateng DicokokIlustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Selain itu, buronan lainnya atas nama Alfian Sutadi juga berhasil ditangkap di persembunyiannya di Villa Permai, wilayah Bekasi Utara oleh tiga tim kejaksaan sekaligus. 

Sedangkan Hendro yang belakangan ini jadi buronan kasus korupsi juga ditangkap ketika berada di Desa Keberomo, Kecamatan Tayu, Pati. 

Ketiga DPO tersebut, katanya selama ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Pati dengan masa hukuman yang bervariasi. 

"Saya imbau kepada para DPO daripada malu saat ditangkap, sebaiknya menyerahkan diri. Sebab di tahun ini kita sedang giat menangkap para buronan selain juga melakukan sejumlah penyidikan," tegasnya. 

3. Kajati Jateng: Kita gencarkan menangkap para buronan

Ditangkap di Villa Hingga Rumah Makan, 3 Buronan Kejati Jateng DicokokIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui titik persembunyian para buronan, terutama yang menyangkut kasus korupsi, agar segera melaporkan ke tim kejaksaan setempat. 

"Untuk penanganan perkara korupsi sedang kita giatkan saat ini. Kalau mengetahui keberadaan DPO akan kita buru sampai dapat. Kita gencarkan penangkapan buronan di tahun ini. Sementara ini kita sudah lakukan dua penyidikan untuk kasus korupsi," imbuhnya. 

Pihaknya berharap dengan menggencarkan operasi penangkapan terhadap para buronan, paling tidak bisa jadi efek jera bagi pelakunya. Ini, katanya juga jadi bukti nyata bila pihak kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus yang marak belakangan ini. 

Baca Juga: 6 Warga Jateng Ditangkap Densus 88 di 3 Lokasi, Peran Mereka Didalami

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya