Pasca Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa di Semarang Jadi Pelaku Perusakan

Polisi jerat pelaku dengan pasal berlapis

Semarang, IDN Times - Sebanyak empat mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa menolak omnibus law di Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai pelaku perusakan.

Aparat kepolisian menduga kuat keempat mahasiswa tersebut menjadi provokator sehingga membuat aksi unjuk rasa pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh.

1. Total ada 269 orang yang ditangkap aparat kepolisian

Pasca Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa di Semarang Jadi Pelaku PerusakanBuruh Jakarta bergerak ke Istana padaKamis (8/10/2020) (Dok. KSPI)

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Benny Setyowadi menyatakan penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa itu berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan personelnya saat mengamankan 269 orang demonstran.

"Dari aksi demo kemarin, kami telah mengamankan 269 orang. Dan saat kita lakukan klarifikasi, lantas kita data ulang dengan memulangkan 189 orang," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Berkat Omnibus Law Cipta Kerja, Asing Bisa Kuasai 'Bisnis Senjata' RI

2. Terdapat 193 orang yang diperiksa di Mapolrestabes Semarang

Pasca Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa di Semarang Jadi Pelaku PerusakanIlustrasi tahanan polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Pihaknya menjelaskan masih ada pula sebanyak 193 orang yang terus dimintai keterangan oleh personelnya di Mapolrestabes. 

Ketika pemeriksaan dilakukan, katanya muncul empat nama mahasiswa yang ditetapkan sebagai pelaku perusakan. Benny menegaskan keempatnya disinyalir telah memprovokasi massa untuk merusak fasilitas umum di Jalan Pahlawan Semarang.

"Saat kita intrograsi, ditemukan empat orang diduga kuat terlibat jadi pelaku perusakan. Untuk yang lainnya kita pulangkan tadi malam. Para pelaku ini sedang kita lakukan pemeriksaan mendalam," bebernya. 

3. Empat mahasiswa dijerat pasal berlapis

Pasca Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa di Semarang Jadi Pelaku PerusakanIlustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Benny menekankan para pelaku bakal dijerat Pasal 170, Pasal 187, Pasal 212, Pasal 218 KUHP. 

"Pelakunya dari rekan-rekan mahasiswa, kita dapatkan sejumlah alat bukti dan foto-fotonya. Kita sempat aktif komunikasi dengan pihak universitas dan LBH Semarang untuk memproses kasus ini," terangnya.

Saat unjuk rasa menolak omnibus law ricuh, ia menuturkan terdapat sejumlah massa dari kalangan pelajar SMP dan SMA. "Pelajar SMA dan SMP juga diprovokasi agar ikut aksi. Ada yang ngakunya dari Salatiga, Weleri, Jakarta dan Kendal," akunya.

4. DPRD Jateng minta polisi usut tuntas kejadian tersebut

Pasca Ricuh Demo Omnibus Law, Polisi Tetapkan 4 Mahasiswa di Semarang Jadi Pelaku PerusakanKantor DPRD Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Sedangkan Komisi A Fraksi PPP dari DPRD Jateng, Masrukan Syamsurie meminta aparat kepolisian mengusut tuntas aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD Jateng tersebut. 

Pihaknya menyampaikan ada pihak-pihak yang berusaha menunggangi massa pendemo sehingga membuat aksi berakhir ricuh. "Kita perkirakan ada yang menunggangi para pendemo. Maka kita minta aparat mengusut tuntas kejadian tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Selama Dua Hari Ribuan Buruh Semarang Gelar Mogok Tolak Omnibus Law

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya