Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng WFH, HKI hingga KITAS Dilayani Online

Kemenkumham Jateng patuhi PPKM Darurat

Semarang, IDN Times - Tak kurang 200 pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memilih work from home (WFH) guna mematuhi aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Seperti diketahui PPKM Darurat diberlakukan per hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli nanti. 

 

1. Sebanyak 200 pegawai Kemenkumham Jateng WFH selama PPKM Darurat

Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng WFH, HKI hingga KITAS Dilayani OnlineWarga melintas di depan sebuah gerai di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square yang tutup pukul pukul 18.00 WIB di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang guna menekan penyebaran COVID-19 yang setiap harinya mengalami peningkatan kasus aktif (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kasubag Humas PPHTI Kanwil Kemenkumham Jateng, Hasmi Safei mengungkapkan pemberlakuan WFH dilakukan sesuai arahan dari kepala kanwil serta petunjuk teknis Kemenkumham RI. 

"Ada kurang lebih 200 pegawai di kantor kanwil yang diputuskan untuk WFH. Otomatis operasional kantor per tanggal 3 Juli beralih secara online. Hanya petugas security yang masuk untuk memberikan penjagaan," kata Hasmi kepada IDN Times. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkumham Buka Lowongan CPNS 2021 untuk 4.558 Formasi

2. Ada 11 layanan hukum yang diberlakukan secara online

Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng WFH, HKI hingga KITAS Dilayani OnlinePexels.com/Porapak Apichodilok

Hasmi menjelaskan ada 11 layanan hukum yang biasanya dilakukan secara offline, untuk saat ini beralih dilayani dengan aplikasi online. 

Kesebelas layanan yang ia maksud itu di antaranya seperti pengajuan hak kekayaan intelektual, pengajuan perpanjangan kartu izin tinggal terbatas (KITAS), layanan harmonisasi perda, permohonan kenotariatan, layanan bantuan hukum bagi warga miskin melalui organisasi bantuan hukum (OBH) hingga pelantikan PINS dan notaris. 

"Kita alihkan semua 11 layanan ini ke online. Masyarakat bisa mengakes aplikasi sistem informasi layanan terpadu di website silandu.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan layanan dari kami selama masa PPKM Darurat," ujar Hasmi. 

3. Kantor UPT hukum diminta perkuat layanan berbasis online

Ratusan Pegawai Kemenkumham Jateng WFH, HKI hingga KITAS Dilayani OnlineKepala Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait penularan Virus Corona di Nusakambangan. Dok Humas Pemprov Jateng

Lebih lanjut, ia memaparkan pemberlakuan WFH juga diterapkan di sejumlah UPT lainnya di kabupaten/kota Jawa Tengah. Namun, ia menegaskan WFH dilakukan tentatif sesuai kebutuhan masing-masing kantor UPT hukum yang bernaung dibawah Kemenkumham Jateng. 

Pihaknya menyarankan kepada para petugas UPT untuk memperkuat layanan online bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Ia yakin layanan akan berlangsung dengan baik meski PPKM Darurat diberlakukan oleh pemerintah secara ketat. 

"Kita yakin layanan masing-masing kantor UPT tetap bisa berlangsung dengan baik karena sudah punya aplikasi online. Seperti di Kantor Imigrasi Semarang kan juga ada aplikasi Si Semar untuk melayani kebutuhan warga yang akan membuat paspor dan sebagainya," terangnya. 

Baca Juga: Geger! 2 Sipir Ketularan Corona, 500 Napi di Semarang Jalani Isolasi Mandiri

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya