Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk Juragannya

Para bos tambang dijadikan tersangka

Semarang, IDN Times - Tak kurang dari tiga bulan terakhir menggencarkan razia penambangan ilegal, aparat kepolisian telah menangkap 14 pelaku. Mereka yang diringkus polisi tersebar di area penambangan ilegal Kabupaten Magelang, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Karanganyar. 

Yang terbaru, terdapat dua pelaku penambangan ilegal yang ditangkap aparat gabungan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. 

1. Bos tambang batu di Batang ikut ditangkap

Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk JuragannyaIlustrasi Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengaku, dua pelaku yang ditangkap di Limpung merupakan pemilik perusahaan tambang berinisial K dan MI sebagai pekerja penambangan. 

"Di Limpung, pria inisial K sebagai pemilik dam MI yaitu pelaku penambangan. Lokasi kejadian di Limpung berupa tempat penambangan batu namun berstatus ilegal," kata Dwi, Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Warga Magelang Jangan Nyalakan Petasan saat Ramadan

2. Polisi sita eksavator dan catatan penjualan

Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk JuragannyaSeorang personel SAR berdiri di depan eksavator yang digunakan untuk mencari sopir truk yang tertimbun aliran lahar dingin Gunung Merapi. (Dok Humas SAR Semarang)

Razia tambang ilegal, katanya, digiatkan oleh personelnya sejak Januari 2023 hingga saat ini. Pemilik lahan alias bos tambang ilegal di Batang ditetapkan sebagai tersangka pada April kemarin. 

Saat ini proses pengusutan atas kasus penambangan ilegal di Limpung Batang masih terus berjalan.

"Masih diperiksa kepada yang bersangkutan. Barang buktinya berupa sebuah eksavator, satu buku catatan kuwitansi penjualan," terangnya. 

3. Polda Jateng juga sikat tambang ilegal di Rembang

Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk JuragannyaLubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Kemudian, personel Direskrimsus Polda Jateng juga bergerak ke Desa Mojosari Kecamatan Sayadan, Rembang guna menindak pelaku penambangan ilegal. 

Seorang operator alat berat awal G dan J berhasil mengamankan personelnya. Luas lahan yang diperiksa 4.000 meter persegi. Prosesnya sudah masuk penyidikan. 

Alat-alat yang diamankan sebagai barang bukti berupa eksavator, dum truck, buku penjualan, uang dan satu kantong plastik contoh obyek kejadian.

"Modusnya jelas ada penambangan ilegal," tutur Dwi. 

4. Ada 14 pelaku yang dijadikan tersangka

Razia 3 Bulan, 14 Pelaku Tambang Ilegal Diciduk Polisi, Termasuk JuragannyaAnggota Sat Reskrim Polresta Magelang tangkap pelaku penambangan pasir ilegal di Lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023). (Dok Polresta Magelang)

Total selama tiga bulan terakhir pihaknya telah membongkar 11 kasus penambangan ilegal di Jawa Tengah. Jumlah tersangkanya ada 14 orang. 

"Ada 11 kasus di Jateng dengan 14 tersangka. Kebanyakan di Magelang Rembang Pati dan Karanganyar. Para pelaku adalah pengelola tambangnya. Dia yang menyuruh yang membayar. Sebagian besar berada di tanah urug," ungkapnya. 

Ke depan, Dwi mangatakan akan berkoordinasi dengan KLHK untuk memperbaiki kondisi lingkungan tambang yang telah rusak parah. Koordinasi juga melibatkan Dinas ESDM Jateng agar pengusutan kasusnya dapat diselesaikan.

"Kami akan koordinasi dengan KLHK untuk kembalikan kondisi lingkungan. Karena ini ilegal tidak punya manajemen bagus maka lingkungannya terabaikan. Dan pelakunya kerja sendiri-sendiri. Masing-masing berkerja terpisah. Koordinasi kita libatkan Dinas ESDM dan instansi lainnya. Terkait kerusakan lingkungan ini jadi perhatian kami," tegasnya. 

Baca Juga: Jateng Bentuk Tim Terpadu, Tambang Ilegal Lereng Merapi Ditutup Polisi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya