Remaja 15 Tahun di Semarang Tabrak Vito Sampai Tewas Gak Ditahan! 

Langgar kecepatan dan gak punya SIM

Semarang, IDN Times - Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial K tidak ditahan aparat kepolisian meski terbukti menjadi pelaku penabrak yang menewaskan siswa SMA bernama Vito Raditya Sastranegara. 

Seperti dinukil dari Antara, Polrestabes Semarang menyatakan K berstatus anak berhadapan dengan hukum atas kasus kecelakaan maut tersebut. 

1. Polisi dapat masukan dari saksi dan para ahli

Remaja 15 Tahun di Semarang Tabrak Vito Sampai Tewas Gak Ditahan! Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Sabtu (25/3/2023), mengatakan, penetapan status anak berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.

"Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," katanya.

Baca Juga: Mengunjungi Toko dari Sampah Milik The Body Shop, Pertama di Semarang 

2. Pelaku geber motor di atas batas kecepatan

Remaja 15 Tahun di Semarang Tabrak Vito Sampai Tewas Gak Ditahan! Pixabay.com/christels

Yuswanto menjelaskan peristiwa kecelakaan maut antara K yang mengendarai Yamaha R25 bernomor polisi H 3333 SNR dengan korban Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi H 3347 WR itu terjadi pada 8 Maret 2023 Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.

Menurut dia, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda diketahui K melaju kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.

3. Pelaku juga gak punya SIM dan gak pakai helm

Remaja 15 Tahun di Semarang Tabrak Vito Sampai Tewas Gak Ditahan! SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, kata dia, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.

"Anak K ini diketahui belum memiliki SIM dan berkendara tidak memakai helm," akunya.

4. Pelaku penabrakan juga gak ditahan

Remaja 15 Tahun di Semarang Tabrak Vito Sampai Tewas Gak Ditahan! Pixabay.com/SplitShire

Ia menuturkan lamanya proses penyidikan perkara ini akibat para korban masih harus menjalani perawatan medis, sehingga belum bisa dimintai keterangan usai kejadian

Meski sudah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kata dia, K tidak ditahan karena masih di bawah umur. "Keluarga anak K ini juga menjamin yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," tambahnya.

Korban Vito Raditya yang sempat dirawat di RS Kariadi Semarang dilaporkan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: Ikuti Edaran Seskab, Para ASN Seluruh Jateng Dilarang Gelar Acara Bukber

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya