Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki Arsenik

Dhio, pegawai BUMN pelaku pembunuhan terancam hukuman mati

Magelang, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Kota Magelang mengungkapkan bukti-bukti terbaru terkait kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai BUMN bernama Dhio nekat memasukan racun ke dalam teh hangat dan es kopi yang dihidangkan kepada bapak, ibu dan anak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

1. Kapolresta Magelang tegaskan racun yang dipakai pelaku jenis arsenik

Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki Arsenikillustrasi pixabay

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebutkan, zat beracun yang dimasukan ke dalam teh hangat dan es kopi jenisnya arsenik.

Bahkan, menurutnya ada beberapa zat beracun lainnya juga dicampurkan ke dalam minuman yang diminum oleh ketiga korban. "Racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa bukti yang ada di lokasi kejadian jenisnya semacam arsen," kata Sajarod saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (29/11/2022). 

Baca Juga: Modus Pembunuhan di Magelang, Anak Bungsu Campuri Es Kopi dengan Racun

2. Pelaku dipastikan waras

Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki ArsenikIlustrasi pembunuhan. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Sajarod menyatakan Dhio dalam kondisi sadar tatkala mencampurkan arsenik ke dalam minuman yang dikonsumsi oleh bapak, ibu dan kakak kandungnya sendiri. 

Ketika diperiksa oleh psikolog, katanya pelaku juga keadaannya waras alias memiliki kejiwaan yang normal. 

"Dari sisi kejiwaannya, pelaku ini normal," bebernya. 

3. Pelaku sakit hati karena dibebani tanggung jawab merawat orangtua

Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki ArsenikANTARA FOTO/TimInafis

Ia menjelaskan pelaku saat menjalani proses penyidikan mendalam mengaku nekat membunuh karena beralasan sakit hati terhadap keluarganya. Sebab, pelaku merasa harus menanggung beban keluarga untuk mencukupi kebutuhan setiap hari. 

"Faktor sementara karena sakit hati. Dia dianggap diberi beban mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari dan biaya obat orangtua sakit-sakitan. Kakaknya sempat kerja kontrak sekarang berhenti justru tidak mendapat beban yang sama," tambahnya. 

4. Pelaku pembunuhan di Mertoyudan terancam hukuman mati

Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki ArsenikDireskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberi pernyataan terkait pengungkapan kasus pencurian. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, saat dikontak wartawan, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku pembunuhan di Mertoyudan adalah anak kedua dari korban. Saat ini pihaknya telah menaikan status pelaku menjadi tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana. 

"Penetapan tersangka, dengan pembuktian pengakuan pelaku, barang bukti lainnya seperti hasil uji labfor yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," kata Djuhandani. 

Ia menegaskan, Dhio yang berstatus tersangka terancam dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihaknya juga masih berusaha menggunakan pembuktian scientific identification dalam mengungkapkan kasus tersebut. Ini untuk mengantisipasi pelaku yang merupakan anak kedua korban mengelak. 

"Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kita tetap pakai pembuktian scientific, nanti akan uji labfor. Dengan bukti labfor apakah ada hubungannya antara korban di lokasi kejadian, sehingga penyidikan secara scientific tidak sekadar pengakuan tersangka. Kita khawatir kalau pengakuan tersangka nanti bisa mengelak," tegasnya. 

5. Polda Jateng kembali gelar olah TKP

Sekeluarga Tewas di Magelang Karena Minum Teh dan Es Kopi yang Dimasuki ArsenikIlustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, ia juga kembali melakukan olah TKP guna menguatkan hasil temuan Polresta Magelang. Tujuannya untuk memperkuat hasil alat bukti yang diperoleh Polresta Magelang. 

"Kami yakin itu sudah bisa dibuktikan, walaupun harus didukung bukti sesuai dengan 184 KUHP yakni keterangan ahli Biddokkes ataupun labfor," pungkasnya. 

Baca Juga: Satu Keluarga di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Karena Racun

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya