Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan Asap

Polisi masih mempertajam penyelidikan

Brebes, IDN Times - Aparat Polres Brebes telah meminta bantuan kepada Puslabfor Polri untuk ikut menyelidiki pemicu munculnya kepulan lahan di ruas Tol Pejagan-Pemalang. Menurut Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, kepulan asap tersebut menjadi pemicu tabrakan beruntun yang terjadi di ruas KM 253 Tol Pejagan. 

"Kejadiannya berawal saat Toyota Fortuner yang melewati titik KM 253 terhalang oleh asap lalu mengerem. Kemudian dari belakang dia ditabrak dan terjadilah kecelakaan mobil beruntun," kata Faisal, Senin (19/9/2022). 

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Orang Tewas

1. Kecepatan mobil yang bertabrakan 80 km per jam

Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan AsapTwitter/@KSPgoid

Total ada 13 mobil yang terlibat tabrakan di Tol Pejagan pada Minggu sore jam 15.00 WIB. Faisal menyebut kecepatan mobil saling bertabrakan mencapai 70--80 kilometer per jam. 

"Kecepatannya 70--80 km per jam," ungkapnya. 

2. Satu korban meninggal dunia

Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan AsapIDN Times/Imam Rosidin

Faisal juga berkata, ada 19 korban jiwa dalam tabrakan beruntun. Namun, ada 18 korban dinyatakan mengalami luka ringan. Sedangkan seorang lagi meninggal dunia. 

Korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit terdekat.

"Sudah dibawa pulang (Minggu (19/9/2022)) jam 01.00 WIB Pagi tadi. Hasil pengecekan di rumah sakit ada 18 yang luka ringan," jelasnya. 

3. Puslabfor diminta bantuan selidiki kebakaran lahan di Tol Pejagan

Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan AsapIlustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Upaya penyelidikan saat ini masih dikerjakan tim Inafis, Satreskrim Polres Brebes yang dikoordinasikan dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah. Pihaknya juga meminta bantuan Puslabfor Polri agar ikut mempertajam penyelidikan di lokasi kejadian. 

"Saat ini masih proses penyelidikan oleh Inafis dan Satreskrim Polres Brebes. Hari ini kita minta bantuan dari Puslabfor Polri untuk olah tempat kejadian apakah memang dibakar atau lahan jeraminya terbakar. Jadi apakah ini kebakaran atau dibakar memakai alat kita masih menyelidiki," terangnya.

4. Kapolres Brebes: Pembakaran lahan bisa dipidana

Tabrakan Karambol di Tol Pejagan, Puslabfor Selidiki Munculnya Kepulan AsapIlustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah daerah (pemda) dan instansi terkait sudah diajak kerja sama untuk mengimbau kepada para petani agar tidak lagi membakar lahan di dekat jalan tol. 

Sesuai undang-undang, katanya, kegiatan pembakaran bisa dijerat pidana penjara.

"Tentunya kami akan kerja sama dengan instansi terkait atau pemda untuk mengimbau petani agar tidak lagi membakar lahan di pinggir jalan tol sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apalagi sesuai aturan undang-undang kegiatan pembakaran juga bisa dipidana. Oleh sebab itu kita sudah imbau ke pemda agar tidak melakukan pembakaran lagi," jelasnya. 

Baca Juga: Waskita Akan Jual Tol Pejagan-Pemalang, Cimanggis-Cibitung Tahun Ini

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya