Masifnya Eksploitasi Digital Ancam Hak Warga Negara dan Demokrasi

- Teguh Yuwono menekankan pentingnya perlindungan hak digital warga negara agar tidak menjadi korban eksploitasi teknologi dan kepentingan politik di tengah pesatnya perkembangan platform digital.
- Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten tanpa izin dan pelanggaran privasi di media sosial dapat memicu kampanye hitam serta serangan digital yang merugikan proses demokrasi.
- Penguatan literasi digital dan pendidikan kewargaan dinilai krusial untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan demokratis.
1. Digital platform harus tetap menghormati hak warga negara
Menurut Dekan FISIP Undip itu, perkembangan teknologi digital yang sangat cepat harus diimbangi dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi teknologi maupun kepentingan politik tertentu.
“Teknologi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi membuat kita menjadi korban. Digital platform harus tetap menghormati hak warga negara dan privasi masyarakat,” ujarnya di sela acara penyusunan panduan atau toolkit terkait pengembangan platform digital yang aman dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat yang diselenggarakan UNESCO dan Undip di Semarang, belum lama ini.
Teguh mengatakan, isu keamanan digital kini menjadi perhatian global. Sebab, media sosial dan platform digital juga memiliki dampak besar terhadap proses politik, termasuk kampanye dan penyebaran informasi politik.
Maka itu, penggunaan ruang digital harus diawasi agar tidak dimanfaatkan untuk eksploitasi maupun kepentingan politik tertentu.
2. Berpotensi picu kampanye hitam

“Bawaslu juga mulai mempersiapkan agar digitalisasi dan media sosial tidak merugikan proses kampanye atau kepentingan politik yang hanya ditujukan untuk kelompok tertentu. Harus ada perlindungan terhadap hak digital masyarakat,” katanya.
Dosen Ilmu Politik itu menambahkan, praktik penyebaran konten tanpa izin, pengambilan foto atau video sembarangan, hingga unggahan tanpa persetujuan pemilik konten menjadi persoalan serius dalam era digital saat ini. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memicu kampanye hitam, serangan digital, hingga penyebaran narasi negatif di ruang publik.
“Kadang orang difoto lalu langsung diunggah tanpa izin. Itu bentuk kurangnya penghormatan terhadap privasi. Dalam konteks ini UNESCO menekankan pentingnya consent atau persetujuan,” ujarnya.
3. Penguatan literasi digital menjadi kunci

Adapun, fenomena konten provokatif di media sosial yang kerap membenturkan masyarakat dengan negara juga menjadi perhatian akademisi. Teguh menilai, penguatan pendidikan kewargaan dan literasi digital menjadi kunci untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak.
“Semakin tinggi pendidikan seseorang, maka akan semakin sadar tentang hak dan kewajiban, tanggung jawab sosial, dan kesadaran digital yang benar,” katanya.
Ia berharap media, akademisi, pemerintah, dan masyarakat dapat bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung demokrasi, bukan justru memperkuat eksploitasi maupun polarisasi politik di ruang digital.

















