Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU Jateng

Pendaftaran calon DPD RI dibuka awal Desember

Semarang, IDN Times - Sepuluh perwakilan organisasi masyarakat (ormas) kepemudaan maupun ormas Islam memutuskan mendatangi kantor KPU Jawa Tengah untuk mengonfirmasi syarat-syarat pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Tahapan pendaftaran bakal calon DPD RI dimulai 6 Desember 2022 sampai batas akhirnya di bulan Mei 2023 mendatang. 

"Saat sosialisasi tahapan berlangsung, ada kalangan masyarakat yang tertarik mengikuti kontestasi pencalonan untuk jalur DPD RI. Mereka mengutus perwakilan untuk mencermati tahapan demi tahapan sosialisasi dan jadwal di kantor KPU," kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jawa Tengah, Putnawati, Rabu (30/11/2022). 

1. Muka lama masih ikut nyalon DPD RI

Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU JatengKomisioner KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Puput, begitu sapaan akrabnya, mengaku terdapat sepuluh utusan pendaftar bakal calon DPD RI yang telah berkomunikasi dengan pihaknya. 

Bila dilihat dari penampilannya, dari kesepuluh perwakilan itu, ada tiga muka lama dan sisanya muka baru.

"Yang calon incumbent (petahana) ada. Yang wajah-wajah baru juga ada," cetusnya.

Baca Juga: Ganjar Tetapkan UMP Jateng Naik 8,01 Persen: Yang Wajib Banjarnegara

2. Syarat dukungan DPD RI minimal dapat 5.000 suara

Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU JatengGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengungkapkan, syarat dukungan bagi bakal calon DPD RI minimal 5.000 suara. Di samping itu, masing-masing kandidat yang maju pada pemilihan DPD RI diwajibkan memiliki dukungan suara yang menyebar di 18 kabupaten/kota.

"Paling tidak dukungan yang musti dipenuhi bagi setiap bakal calon untuk DPD itu 5.000 suara. Terus mereka juga harus punya dukungan dari para konstituen sekurangnya 18 kabupaten/kota. Berdasarkan pengalaman Pilkada lima tahun lalu, kuota keterpilihan DPD RI untuk wilayah Jateng hanya empat orang. Tapi kita menunggu aturan teknis kalau ada perubahan dari peraturan PKPU pusat," terang Paulus saat berbincang dengan IDN Times

3. Pertarungan calon DPD RI lebih berat ketimbang legislatif

Tergiur Nyalon DPD RI, 10 Perwakilan Ormas Ikut Sosialisasi di KPU JatengAnggota DPD RI asal Sumsel, Arniza Nilawati, saat memberikan tips pada pelaku UMKM saat reses perdana di Kabupaten OKU, Kamis (18/12) lalu/IDN TImes/Istimewa

Ia menuturkan, pencalonan untuk jalur DPD RI membutuhkan daya juang yang tinggi karena cakupan wilayahnya sangat luas ditambah lagi syarat dukungan yang diperoleh relatif berat. 

Selama ini empat calon DPD RI asal Jateng yang lolos ke Senayan masih didominasi para incumbent. Paulus pun tak menampik bahwa beratnya perebutan suara terkadang membuat masyarakat enggan mendaftar sebagai calon DPD RI. 

"Peminatnya selama ini sedikit karena memang syarat yang dibutuhkan sangat berat daripada DPR RI. Mudah-mudahan tahun 2024 masyarakat lebih tertarik mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," pungkasnya. 

Baca Juga: Aturan KPU bagi Calon Anggota DPD 2024: Ada Fotokopi KTP Pendukung

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya