Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Beras

Dibagikan kepada warga kurang mampu

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku menggunakan gaji sebagai Wali Kota Solo untuk kepentingan masyarakat umum.

1. Digunakan untuk membeli beras

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli BerasBeras yang dibagikan oleh Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Gibran sendiri memiliki kebiasaan membagikan beras kepada warga kurang mampu yang ia temui saat blusukan. Gibran mengakan jika uang yang digunakan untuk membeli beras tersebut berasal dari gaji Wali Kota yang ia terima setiap bulannya.

" Gaji pertama saya dari awal kan saya beliin beras, saya kan cari rejekinya bukan dari gaji Wali Kota,"ungkapnya saat ditemui usai pantauan penyekatan, Selasa (11/5/21).

2. Gibran ngaku tak pernah cek gaji

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli BerasWali Kota Solo, Gibran Rakabuming. IDNTimes/Larasati Rey

Tak hanya itu, Gibran mengaku tidak pernah mengecek gaji sebagai Wali Kota yang terkirim ke rekeningnya. Ia bahkan, tidak menggunakan gaji tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Nggak ngecek saya gak pernah ngecek, yang namanya gaji atau THR," ungkapnya.

3. Selalu bawa beras dan buku di dalam mobilnya

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Beras(Instagram/@gibran_rakabuming)

Gibran sendiri selalu membawa beras yang dibungkus 5 kilogram. Beras tersebut selalu ia bawa kemana-mana di dalam mobil dinasnya.

Menurutnya, beras tersebut selalu stock beras untuk diberikan kepada orang kurang mampu.

"Saya langsung habiskan dengan beli beras, ya pokoknya tidak ada orang saya kasih, kalau habis beli. Ngasih orang jangan dihitung," pungkasnya.

Selain beras, Gibran juga diketahui sering memberikan buku kepada anak-anak.

4. Ini lho besaran Gaji Gibran sebagai Wali Kota Surakarta menurut PP no 59 tahun 2000

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Berasinstagram.com/Gibran_rakabuming

Berapa gaji Gibran sebagai wali kota Solo? Gaji wali kota sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

5. Selain gaji kepala daerah juga dapat tunjangan

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Beraslinovhr.com

Menurut PP nomor 59 tahun 2000, selain gaji pokok Wali kota masih menerima sejumlah tunjangan. Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga menerima tunjangan.

Tunjangan wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang nominalnya bisa ratusan juta

Gibran Sebut Gajinya Sebagai Wali Kota Solo Dipakai Untuk Beli Berassurakarta.go.id

Tak hanya gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya daerah dengan PAD sampai dengan Rp5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

Untuk PAD Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

Sedangkan PAD Rp10 miliar sampai Rp20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

Lain halnya dengan daerah dengan PAD Rp20 miliar sampai Rp50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD PAD.

Sedangkan daerah dengan PAD Rp50 miliar sampai Rp150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD.

Dan PAD di atas Rp150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sementara itu berdasarkan PAD Surakarta tahun 2020 yakni Rp 1,9 triliun atau tepatnya Rp 1.947.105.835.274. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo saat ini paling kecil sebesar Rp600 juta dan paling tinggi Rp2,9 miliar.

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya