Sembunyikan Sabu di CD, Ibu Muda Nekat Antar Narkoba ke Lapas Tegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDN Times - Seorang ibu muda nekat menjadi kurir narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tegal, Sabtu (11/1). Pelaku tertangkap petugas Lapas saat hendak mengirimkan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di balik celana dalamnya.
Baca Juga: Remaja di Tegal Tewas Tersambar Petir saat Bermain Handphone
1. Berpura-pura menjenguk narapidana
Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah dalam gelar perkara, Senin (13/1) siang menyebutkan, awalnya pelaku bernisial DR (26) berpura-pura menjadi pembesuk salah satu narapidana dengan membawa sebuah makanan. Petugas curiga, karena pelaku menolak diperiksa dengan alasan sedang datang bulan.
Saat diperiksa dan digeledah secara detail oleh petugas wanita, pelaku didapati menyembunyikan sebungkus kemasan kopi instan di balik celana dalamnya. Setelah dibuka, ternyata bungkus kemasan kopi tersebut berisi sepaket narkoba jenis sabu.
“Pelaku menyembunyikan sabu-sabu di celana dalamnya dengan berat 4,90 gram,” terang Kapolres.
2. Pelaku dijanjikan dapat upah Rp500 ribu
Editor’s picks
Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh seseorang yang baru dikenalnya di Semarang. Pelaku dijanjikan akan dibayar Rp500 ribu setelah berhasil mengantarkan barang tersebut. Modus menyembunyikan sabu-sabu juga diajarkan oleh orang yang menyuruhnya.
Pelaku yang merupakan warga DR Kariyadi RT 08/ RW 06, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Karena tertangkap, Ibu muda yang berprofesi sebagai penjual minuman di Stasiun Tawang itu gagal menerima upah.
“Saya baru kenal orang yang menyuruh itu di Stasiun. Karena dijanjikan mau dikasih uang Rp500 ribu, saya mau mengantarkan,” sesal DR kepada awak media.
3. Polisi tangkap tiga pelaku lain
Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dicurigai pelaku merupakan kurir yang memiliki jaringan di dalam sejumlah Lapas di Jawa Tengah. Selain menangkap DR, Jajaran Reserse Narkoba Polres Tegal Kota juga menangkap tiga pelaku lain. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Bambang Margono mengatakan, ketiganya yang ditangkap yakni Satrio (37) alias Simot, Darsono (37) alias Kopral dan Purwanto alias Gento. Dari ketiganya, diamankan delapan paket sabu dengan berat 8,37 gram.
“Mereka ini kurir juga, sama dengan ibu muda di Lapas itu. Jika DR mendapat 500 ribu, ketiga pelaku ini masing-masing mendapat 300 ribu sebagai upahnya,” kata Bambang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Tegal Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Remaja di Tegal Tewas Tersambar Petir saat Bermain Handphone