Jelang Akhir Tahun, 22 Desa di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana Desa

Anggaran berakhir bulan Desember 2019

Kudus, IDN Times - Ada sebanyak 22 desa di Kabupaten Kudus hingga kini belum mengajukan pencairan dana desa. Padahal saat ini sudah bulan November dan sebentar lagi akan memasuki akhir tahun.

Oleh karena itu, pihak dinas mengimbau agar desa yang belum mengajukan pencairan untuk segera mengajukan pencairan dana desa. Karena anggaran akan berakhir pada bulan Desember 2019.

Baca Juga: Setujui Anggaran Dana Desa, Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke DPR

1. Sebanyak 123 desa di Kudus terima dana desa

Jelang Akhir Tahun, 22 Desa di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana DesaIDN Times/Istimewa

Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arif Suwanto menjelaskan untuk jumlah desa di Kudus yang menerima dana desa ada sebanyak 123 desa. Desa tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kudus.

“Totalnya ada sebanyak 123 desa. Namun yang sudah mengajukan pencairan dana desa 101. Masih kurang 22 desa lagi,” terangnya, Rabu (30/10). 

Menurutnya, ada beberapa persyaratan untuk mengajukan pencairan dana desa. Pertama penyusunan APBDes harus selesai. Kemudian mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya.


“Dari pencarian dana desa tahap kedua masing-masing desa mengirimkan laporan fisik 50 persen dan penyerapan 75 persen,” beber dia.

2. Dana desa tahun 2019 ini sebesar Rp139,08 miliar

Jelang Akhir Tahun, 22 Desa di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana Desaholidify.com

Terkait besaran dana desa tahun 2019 ini sebesar dana yang ditransfer sebanyak Rp 139,08 miliar. Tahap pertama sebanyak Rp 27,81 miliar. Kemudian ditahap kedua dikirim sebesar Rp 55,63 miliar. Serta tahap ketiga Rp 55,63 miliar.


“Jadi total dana desa tahun 2019 ini sebesar Rp 139,08 miliar,” terangnya.

3. Lima desa belum cairkan dana desa tahap kedua

Jelang Akhir Tahun, 22 Desa di Kudus Belum Ajukan Pencairan Dana DesaIDN Times / Istimewa

Meskipun demikian, ia mengakui dari desa di Kudus ternyata juga ada yang belum mencairkan dana desa tahap dua. Sehingga secara otomatis juga belum bisa melaksanakan pencairan pada dana desa tahap ketiga. Ada sebanyak lima desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua.


“Meliputi Desa Gamong, Desa Janggalan,. Desa Demangan, Desa Kauman, dan Desa Glantengan," terangnya.


Ditambahkan dia, dana desa itu digunakan untuk tahun anggaran 2019 yang akan berakhir pada bulan Desember 2019. Dana desa itu masih dikelola oleh pemerintah desa yang masih menjabat pada periode ini.

Baca Juga: Menteri Desa di Rakernas Apkasi: Dana Desa Turunkan Angka kemiskinan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya