Nekat Keluyuran Malam Hari di Kudus Siap-siap Dikarantina Polisi

Lakukan pembatasan jam malam

Kudus, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Kudus tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada warga yang nekat keluar malam. Pemkab pun akan mengkarantina bagi warga yang nekat keluar malam saat pandemi virus corona atau COVID-19.

Hal ini dilakukan karena dari pemkab mulai Sabtu (18/4) malam ini memberlakukan jam malam. Sejumlah wilayah titik keramaian dilakukan pembatasan jam malam.

Baca Juga: Tak Ingin Penolakan Jenazah COVID-19, Pati dan Kudus Siapkan Lahan 

1. Masyarakat di Kudus belum taat imbauan pemerintah cegah virus corona

Nekat Keluyuran Malam Hari di Kudus Siap-siap Dikarantina PolisiDok. Istimewa

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, mulai Sabtu (18/4) malam ini memberlakukan pembatasan jam malam. Hal ini dilakukan karena banyaknya masyarakat yang belum sadar dan taat terhadap imbau pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona.

“Malam ini forkopimda melakukan pembatasan jam malam. Karena banyaknya masyarakat belum sadar akan imbau pemerintah. Maka malam ini dan berikutnya bersama Forkompinda memberikan imbauan terus menggunakan masker dan jaga jarak supaya kalau makan jangan bergerombol,” ujar dia.

2. Warga nekat keluar rumah di keramaian saat malam hari siap-siap dikarantina

Nekat Keluyuran Malam Hari di Kudus Siap-siap Dikarantina PolisiIDN Times/Aji

Sanksi tegas, kata dia akan diberikan kepada warga yang tetap nekat berpergian di keramaian. Sanksi berupa warga akan dilakukan karantina di Kantor Polisi.

“Sanksi tegas untuk disuruh pulang. Kalau ndak mau disuruh pakai masker, ndak mau imbau maka akan dikarantina di kantor polisi,” tegas dia.

Pembatasan jam malam di sejumlah titik keramaian kata dia bukan berarti melarang para PKL untuk berjualan. Akan tetapi ini sebagai pembatasan untuk berjualan saja. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat.

“Kita dengan Forkompinda nanti bergerak terus. Dua hari sekali. Kalau masyarakat sudah masyarakat tidak masalah. Kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada warga yang terpaksa membeli makanan di luar rumah agar dibungkus. Jangan makan di tempat warung itu.

3. Pembatasan jam malam berlaku mulai Sabtu 18 April 2020

Nekat Keluyuran Malam Hari di Kudus Siap-siap Dikarantina PolisiDok. Satpol PP Kudus

Sementara itu, pembatasan jam malam bagi masyarakat dilakukan di kawasan Alun-alun Kudus serta kompleks Balai Jagong atau sport center.

Pembatasan jam malam diberlakukan mulai Sabtu (18/4) mulai pukul 20.00-06.00 WIB. Di kawasan Alun-alun Kudus, penutupan akses jalannya dimulai dari perempatan BNI, PT Pura, samping Masjid Agung, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pemuda, depan SMP 2 Kudus dan perempatan Sleko.

Sementara untuk pembatasan jam malam di area Balai Jagong penutupannya dimulai dari pintu masuk depan kantor KONI, depan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta pintu masuk Balai Jagong dari sisi barat.

Baca Juga: Petugas Medis di Kudus Mulai Was-was Terinfeksi Virus Corona 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya