Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ramadan 2020, Salat Tarawih Boleh di Masjid Asalkan Penuhi Syarat Ini

IDN Times/Aji

Kudus, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kudus mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah selama bulan suci Ramadan. Hal ini pun sesuai dengan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah agar melaksanakan salat tarawih di rumah bersama anggota keluarga inti masing-masing.

1. Kalau ada masjid yang laksanakan salat tawarih harus ada protokol kesehatan

Foto Rudy Sapsuha

“Memang saya imbau untuk salat terawih di rumah,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4).

Hartopo mengatakan, imbau tersebut juga sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah Jawa Tengah. Seperti imbauan pada MUI Jawa Tengah terkait dengan tausiah panduan ibadah bulan Ramadan dalam situasi pandemik virus corona atau COVID-19.

Meskipun demikian, kata dia apabila ada masyarakat yang melaksanakan salat tarawih di masjid untuk menyesuaikan protokol kesehatan. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat mencegah dan memutus penyebaran pandemik virus corona.

“Kalau memang ada tarawih di masjid yang harus betul-betul pakai protokol kesehatan yang ada,” jelasnya.

2. Di Kudus ternyata masih banyak masjid yang belum ada protokol kesehatan

Google Image

Sebab, lanjutnya beberapa tempat ibadah di Kudus masih minim melaksanakan protokol kesehatan. Seperti saat ia sedang memantau di sejumlah wilayah, dia menemui ada masjid yang belum menggunakan protokol kesehatan.

“Kemarin saya keliling ke desa-desa. Di (Kecamatan) Dawe itu malahan masyarakatnya menganggap tidak ada. Kemudian pada saat saya keliling di Masjid pun tidak ada protokol kesehatan di sana. Makanya pada saat itu saya edukasi masyarakat saya berikan masker dan imbauan cegah pandemik corona,” ujar dia.

3. Tongtek dan buka bersama dilarang

abahdeta.blogspot.com

Terkait dengan kegiatan seperti tongtek dan buka bersama, Hartopo mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih kegiatan ini menyebabkan adanya keramaian.

“Tongtek ndak boleh. Buka bersama juga ndak boleh. Kalau memang terpaksa harusnya orang terbatas,” ungkapnya.

Sebelumnya, MUI Jateng telah mengeluarkan keputusan nomor 03/DP-P.VIII/T/IV/2020, disebutkan umat islam di Jawa Tengah gar melaksanakan tarawih di rumah bersama anggota keluarga inti masing-masing.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us