Akibat Film Porno, Pemuda ini Nekat Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times - Di zaman teknologi informasi seperti sekarang, tak sulit untuk bisa terhubung dengan orang yang bahkan belum kita kenal sekalipun. Media sosial dan aplikasi perpesanan menjadi perantara efektif untuk menerabas ruang dan memangkas waktu.
Namun jangan salahgunakan kemudahan akses komunikasi ini untuk tujuan yang negatif. Jika tidak, bisa-bisa hubungan yang indah sekalipun bisa ambyar.
Baca Juga: Walau pun Dituduh Perkosa Pasien, Dokter Ini Tolak Berhenti Praktik
1. Dari grup WA mereka saling cinta
Cantik (16), bukan nama sebenarnya, dan AS (21) adalah contohnya. Cantik yang dari Kebumen bisa terhubung dengan AS yang Pemalang melalui jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
Mereka baru terhubung sebulan terakhir. Meskipun demikian, intensitas komunikasi terbangun seiring mudahnya akses telekomunikasi. Singkat cerita, dari komunikasi yang intens ini mereka saling jatuh cinta.
2. Pelaku nekat bawa kabur dan setubuhi korban yang masih di bawah umur
Namun kisah mereka berubah muram setelah AS nekat membawa kabur Cantik yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Tak hanya itu, AS juga menyetubuhi Cantik.
Editor’s picks
Hal ini terungkap setelah Polres Kebumen menerima laporan dari orang tua Cantik. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Cantik di daerah Pemalang pada hari Senin (18/12).
Mula-mula, tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang. Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan tersangka di sebuah rumah saudaranya di Pemalang.
"Tersangka membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang, tanpa izin kepada orang tua korban," kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun, Jumat (20/12).
4. Gara-gara kebanyakan nonton film porno
Dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan karena ia sering menonton film porno.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terbongkar setelah orang tua Cinta curiga dan menanyakannya kepada putrinya sepulangnya ke rumah.
Mendengar jawaban yang menyakitkan dari putrinya, orang tua koraban kemudian melaporkan ke polisi yang berujung pada penangkapan tersangka.
Kini, kisah asmara dua sejoli ini harus berakhir. Bahkan tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Ayah Kandung di Purbalingga Rudapaksa Anak Gadisnya Hingga Melahirkan