Pilkada 2020 Purbalingga: Oji-Zaini Bawa Gugatan ke MK, Tiwi-Dono Siap

Kalah dan tak terima proses Pilkada 2020 diklaim bermasalah

Purbalingga, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020, Selasa (15/12/2020). Hasilnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) unggul dengan raihan suara 54,74 persen. Sementara pasangan Muhammad Zulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Zaini) mendapat 45,26 persen.

Namun, sesaat rapat pleno sebelum berakhir, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Oji-Zaini, Sukhedi menolak menandatangani berita acara rapat pleno tersebut. Ia menolak berita acara atas seizin pasangan calon (paslon).

1. Paslon Oji-Zaini laporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu

Pilkada 2020 Purbalingga: Oji-Zaini Bawa Gugatan ke MK, Tiwi-Dono SiapSerah terima dokumen hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, kepada saksi paslon Oji-Zaini, Selasa (15/12/2020)./Foto: Rudal Afgani

Sukhedi menolak menandatangani berita acara lantaran ada dugaan sejumlah kasus yang hingga kini belum tuntas di tingkat Bawaslu setempat. Kasus yang dimaksud antara lain dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) oleh calon bupati petahana, politisasi bantuan sosial, dan gelontoran dana pemerintah untuk menggerakkan para kepala desa.

“Bahwa proses dari pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU kami menerima itu. Tetapi yang sedang tidak kami terima itu proses panjang selama masa kampanye. Di sana ada beberapa hal yang mengganjal terutama soal keterlibatan struktur pemerintahan dari mulai eselon I sampai dengan RT (red: rukun tetangga),” jelasnya.

Ia mengklaim, kubunya menemukan indikasi pemanfaatan bantuan sosial baik tingkat pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk kepentingan paslon petahana. Temuan tersebut masih diproses di Bawaslu.

Selain itu, Sukhedi juga menyatakan menemukan praktik kucuran dana sosialisasi Pilkada 2020 kepada kepala desa sebesar Rp7 juta, yang mengindikasikan untuk sosialisasi kepada salah satu paslon saja.

“Ini yang bagi kami perlu saya sampaikan untuk menjadi pendidikan politik masyarakat Purbalingga. Bahwa kalah menang itu hal yang biasa dari suatu perhelatan, tetapi ada hal-hal yang harus kita koreksi, yaitu tentang proses itu menjadi sesuatu yang bisa diterima semua pihak. Saya lebih melihat di prosesnya bukan hasil,” ujar dia.

Baca Juga: Lewat Instagram, Bupati Purbalingga Umumkan Positif COVID-19  

2. Paslon Tiwi-Dono siap dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi

Pilkada 2020 Purbalingga: Oji-Zaini Bawa Gugatan ke MK, Tiwi-Dono SiapTim Hukum Tiwi-Dono melaporkan dugaan politik uang pada Pilkada Purbalingga 2020 ke Bawaslu, Selasa (8/12/2020)./Foto: Rudal Afgani

Selanjutnya, ia akan menunggu hasil kajian dan putusan Bawaslu Purbalingga. Jika dianggap tidak bisa memberi keadilan, Sukhedi mengaku akan membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan aturan yang ditentukan, 3x24 jam kami punya peluang untuk menyampaikan ke MK,” ucapnya.

Penasihat hukum paslon nomor urut 2 Tiwi-Dono, Endang Yulianti, mengaku siap jika harus maju ke Mahkamah Konstitusi. Satu di antara kesiapan kubunya yaitu kasus dugaan politik uang yang saat ini dalam proses di Bawaslu.

“Kami sudah siap jika harus ke MK. Yang jelas sebagai pihak terkait,” tuturnya.

3. Tetap sah meskipun tanpa tanda tangan saksi

Pilkada 2020 Purbalingga: Oji-Zaini Bawa Gugatan ke MK, Tiwi-Dono SiapSaksi kedua paslon berjabat tangan disaksikan komisioner KPU Purbalingga usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Selasa (15/12/2020)./Foto: Rudal Afgani

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, mengatakan, meski satu saksi menolak menandatangani berita acara, hasil rekapitulasi perolehan suara tetap sah. Ia menambahkan, sesuai peraturan, tanda tangan saksi bukan hal yang wajib dan menentukan sah tidaknya proses rekapitulasi.

“Kami prinsipnya menghormati semua pihak, itu sikap masing-masing saksi. Dan hasilnya tidak memengaruhi menjadi tidak sah,” ujar dia.

Eko mengatakan, setiap paslon memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK. Waktu dihitung per jam sejak hasil rapat pleno ditutup. Selama waktu tersebut, KPU akan menunggu. Jika ada gugatan, KPU akan menanti putusan sidang sengketa MK. Namun jika tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan paslon Tiwi-Dono sebagai pasangan calon terpilih Pilkada 2020 Purbalingga.

Baca Juga: Tiwi-Dono Unggul, Partisipasi Pemilih di Purbalingga 73,26 Persen

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya