Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen Diringkus

Sita 3 Gram Pplres

Kebumen, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Kebumen menangkap tujuh orang terkait dugaan kejahatan narkotika. Sebanyak tujuh orang itu terjaring Operasi Antik Candi 2020 yang digelar sejak tanggal 10 hingga 29 Februari 2020.

 

Baca Juga: Dua Warga Kebumen Tewas Tersambar Petir, Masih Hidup Saat Dibawa ke RS

1. Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan

Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen DiringkusIstimewa

Tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AG (41) warga Kecamatan Mirit. Selanjutnya dua tersangka asal Kecamatan Pejagoan MT (29) dan AB (26).

Tersangka warga Kecamatan Buluspesantren PD (40), PG (33), TT (38) dan SS (45) warga Kecamatan Kebumen.

2. Tersangka ditangkap di tempat berbeda

Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen DiringkusIlustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah di beberapa tempat di Kebumen.

"Keseluruhan barang bukti sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam operasi ini yakni 3,02 gram," kata Rudy.

3. Satu dari tujuh tersangka merupakan seorang pengedar

Seorang Pengedar dan Enam Pemakai Narkoba di Kebumen Diringkustribratanews-polreskebumen.com

Selain sabu, polisi juga menyita handphone berbagai merek, serta alat hisap bong dari para tersangka.

Sebanyak enam tersangka yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen merupakan pemakai. Sementara satu tersangka inisial MT merupakan pengedar.

"Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar dia.

Baca Juga: Mambis Alat Canggih Polres Kebumen Ungkap Identitas Mayat Tanpa Busana

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya