Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
105 Pelaku Pencurian Ditangkap Polda Jateng, Paling Banyak Jambret
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menujukan barang bukti perkara pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor saat gelar perkara di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Polda Jawa Tengah menangkap 105 pelaku pencurian dari 61 kasus selama Mei, dengan jenis kejahatan terbanyak adalah curat, curanmor, dan curas.
  • Salah satu kasus menonjol melibatkan pelaku berinisial AG di Pati yang mencuri motor menggunakan kunci letter T dan berhasil ditangkap saat hendak beraksi lagi.
  • Polisi meningkatkan patroli malam untuk mencegah begal serta menelusuri penjualan senjata tajam ilegal, sementara korban curanmor dapat mengambil kendaraannya secara gratis di Polda Jateng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 105 pelaku pencurian diringkus aparat gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah. Sepanjang Mei kemarin terdapat 61 kasus berhasil ditangani dengan 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyatakan kejahatan curat alias pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan 27 kasus.

Lalu disusul curanmor 25 kasus dan curas atau pencurian dengan kekerasan sebanyak 9 kasus.

Modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi begal pada malam hari.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati.

Personelnya mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Pati.

"Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton," kata Anwar saat gelar perkara, Jumat (29/6/2026).

Pelaku akhirnya diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan pencurian.

Dari pengembangan, personel Jatanras turut mengamankan kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah eks Karesidenan Pati.

Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

"Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran," tegas Dirreskrimum.

Terkait pembelian sajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran, pihak kepolisian sedang mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan penjualan dan pengiriman barang berbahaya tersebut.

"Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana," pungkasnya.

Waka Polda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah. Dirinya menegaskan proses pengambilan cukup menunjukkan surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya (gratis).

"Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menujukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya.

Editorial Team

Related Article