Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

13 Kasus Pelanggaran Pemilihan Warnai Pilkada Kota Semarang 2024

13 Kasus Pelanggaran Pemilihan Warnai Pilkada Kota Semarang 2024
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin blusukan ke Pasar Johar Semarang, Sabtu (12/10/2024). (IDN Times/bt)
Intinya Sih
  • Bawaslu Kota Semarang menangani 29 kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
  • Mayoritas pelanggaran terjadi pada masa kampanye, dengan 13 kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
  • Bawaslu juga melaporkan 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani 29 kasus dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Kota Semarang 2024. Adapun, pelanggaran mayoritas terjadi pada masa kampanye. 

1. Kasus pelanggaran pemilihan paling banyak

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dari jumlah 29 kasus dugaan pelanggaran tersebut yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sebanyak 13 kasus. Kasus itu terdiri atas empat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan sembilan pelanggaran administrasi.

‘’Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan. Lalu, terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye," katanya, Senin (23/12/2024).

Selanjutnya, Bawaslu juga melaporkan terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses. Angka tersebut terdiri dari empat kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.

2. Temukan pelanggaran netralitas ASN

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawas terhadap penyelenggaraan kampanye paslon di Pilwakot Semarang 2024. (dok. Bawaslu)
Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawas terhadap penyelenggaraan kampanye paslon di Pilwakot Semarang 2024. (dok. Bawaslu)

Jumlah kasus yang tidak terbukti merupakan tiga dugaan pelanggaran tindak pidana dan satu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan, dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materil.

"Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat," terang Arief.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN tercatat ada dua kasus pelanggaran yang sudah ditangani.

3. Apresiasi peran aktif masyarakat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai 1--10 Oktober 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memperpanjang pendaftaran pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai 1--10 Oktober 2024. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

"Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta," ujarnya.

Sementara itu, selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Semarang 2024, Bawaslu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Kota Semarang yang jumlahnya tidak sedikit.

‘’Selain itu, kami juga mengapresiasi kerja jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja pengawas pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang,’’ tandas Arief.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM

Latest News Jawa Tengah

See More