13 Kasus Pelanggaran Pemilihan Warnai Pilkada Kota Semarang 2024

- Bawaslu Kota Semarang menangani 29 kasus dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.
- Mayoritas pelanggaran terjadi pada masa kampanye, dengan 13 kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
- Bawaslu juga melaporkan 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses.
1. Kasus pelanggaran pemilihan paling banyak

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, dari jumlah 29 kasus dugaan pelanggaran tersebut yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sebanyak 13 kasus. Kasus itu terdiri atas empat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan sembilan pelanggaran administrasi.
‘’Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan. Lalu, terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye," katanya, Senin (23/12/2024).
Selanjutnya, Bawaslu juga melaporkan terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dan tidak dapat diproses. Angka tersebut terdiri dari empat kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.
2. Temukan pelanggaran netralitas ASN

Jumlah kasus yang tidak terbukti merupakan tiga dugaan pelanggaran tindak pidana dan satu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan, dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materil.
"Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat," terang Arief.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN tercatat ada dua kasus pelanggaran yang sudah ditangani.
3. Apresiasi peran aktif masyarakat

"Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Semarang 2024, Bawaslu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang diterima Bawaslu Kota Semarang yang jumlahnya tidak sedikit.
‘’Selain itu, kami juga mengapresiasi kerja jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja pengawas pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang,’’ tandas Arief.


















