Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
144 Buruh Gak Dapat THR, 91 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker Jateng
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 91 perusahaan kedapatan dilaporkan ke posko aduan Disnakertrans Jateng lantaran terkendala membayar uang tunjangan hari raya (THR). Puluhan perusahaan itu diadukan oleh 144 buruh

Berdasarkan pengakuan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, dari total 91 perusahaan yang dimaksud, terdapat 77 perusahaan di antaranya bergerak di sektor manufaktur, tiga perusahaan bidang klinik dan empat instansi pendidikan. 

Azis berkata ada beberapa perusahaan yang telat membayar THR. Namun ada juga perusahaan yang memilih mencicil THR ke karyawannya. Bahkan tak sedikit juga yang gagal membayar THR. 

"Pengawas ketenaga kerjaan ini baru turun lapangan buat verifikasi dan klarifikasi. Karena laporannya kan ada yang sebelum H-7, jadi perusahaan memang belum membayar karena bayarnya pas waktunya. Terus ada yang telat bayar, mencicil dan tak bisa bayar," ungkapnya, Rabu (26/3/2025). 

Fakta banyaknya perusahaan yang terkendala membayar THR ditemukan dari laporan posko aduan yang dibuka mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

Diakuinya bahwa jumlah kasus pembayaran THR tahun ini lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Dari 144 pekerja, 87 orang melapor terkait THR. Satu perusahaan aduannya bisa 2--3 orang. 

Untuk perusahaan yang telat membayarkan THR di antaranya merupakan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Grup. Informasi dari Tim Kurator, THR karyawan Sritex dibayarkan bareng dengan pesangon seusai aset-aset perusahaan terjual.

"Sebagian besar telah membayar. Yang dicicil kurang dari 10. Berpotensi tak membayar ada lima. Nanti kita tindak lanjuti, urutannya ada nota pemeriksaan pertama, kedua, teguran lisan, sanksi administrasi dan seterusnya," paparnya.

Editorial Team

Related Article