16 Orang Tewas di Jalur KA Semarang Selama Awal 2026

- Sepanjang Januari–Februari 2026, terjadi 10 kecelakaan di jalur kereta Daop 4 Semarang yang menewaskan 16 orang dan melukai dua lainnya.
- KAI menegaskan larangan aktivitas warga di sekitar rel sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dengan ancaman pidana atau denda bagi pelanggar.
- Menjelang Lebaran, KAI menggencarkan sosialisasi dan patroli bersama TNI, Polri, serta komunitas untuk meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan kereta.
Semarang, IDN Times – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat angka kecelakaan yang memprihatinkan di sepanjang jalur kereta api selama periode Januari hingga Februari 2026. Tercatat terjadi 10 kasus kecelakaan yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa aktivitas warga di sekitar rel kereta api menjadi pemicu utama kecelakaan. Terlebih saat memasuki bulan Ramadan, warga sering ditemukan berkumpul atau bermain di dekat jalur kereta, baik saat ngabuburit maupun waktu sahur.
Luqman mengingatkan bahwa KAI secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun di luar kepentingan operasional. Aturan ini termaktub dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta," tegas Luqman di Batang, Kamis (26/2/2026).
Menjelang masa angkutan Lebaran, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan meninggalkan kebiasaan berbahaya di sekitar rel yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 4 Semarang telah menggencarkan berbagai upaya edukasi. Hingga Februari 2026, pihak KAI telah melakukan: 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang. 4 kali sosialisasi di sekolah-sekolah.
Patroli keamanan rutin di lokasi rawan dan perlintasan yang tidak terjaga. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara TNI, Polri, komunitas pecinta kereta api (railfans), serta unsur kewilayahan setempat. Luqman menekankan pentingnya disiplin bagi pengendara motor, mobil, maupun pejalan kaki agar selalu memprioritaskan perjalanan kereta api sesuai dengan undang-undang lalu lintas.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat lebih sadar akan zona terlarang ini agar tidak ada lagi korban jiwa," tutupnya.



















