Banyumas, IDN Times - Satu per satu potongan peristiwa dalam kasus dugaan pembakaran remaja berinisial SLT di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas mulai dirangkai. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat, Kejaksaan Negeri Banyumas kembali menggelar rekonstruksi ketiga pada Rabu (10/6/2026) sebagai upaya menguji sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka bakar serius.
Rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu menjadi tahapan penting menjelang pelimpahan perkara ke pengadilan. Sebanyak 48 adegan diperagakan di lokasi kejadian, menghadirkan para saksi dan pemeran yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di sinilah setiap keterangan diuji, dicocokkan, dan disusun menjadi rangkaian peristiwa yang utuh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, SH., MH. kepada IDN Times mengatakan pelaksanaan rekonstruksi ketiga dilakukan untuk melengkapi sejumlah bagian yang masih dianggap kurang terang pada rekonstruksi sebelumnya. "Hari ini sudah lengkap dari kekurangan kemarin. Dari hasil rekonstruksi ini kami sudah menemukan benang merah terkait rangkaian peristiwanya,'kata Amanda dilokasi kejadian, Rabu 10/6/2026).
